© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

Minggu, 6 Oktober 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.352/SJ.5/X/2024

 

 

 

JAKARTA (6/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pondok wisata ini dibangun sebagai bentuk apresiasi terhadap keterlibatan masyarakat dalam mengelola kawasan konservasi di wilayah Aceh Besar. 

 

 

“Bantuan konservasi diberikan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Lembaga Ekowisata Pulo Aceh (LEPA) yakni satu unit pondok wisata pendukung ekowisata dan perlindungan penyu yang dilengkapi fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK),”  ungkap Kepala BPSPL Padang Fajar Kurniawan. 

 

 

Fajar juga menyebutkan tahun ini adalah kali kedua LEPA menerima bantuan konservasi setelah pada 2019 lalu telah diberikan bantuan pondok informasi. Hal ini menurutnya cukup beralasan mengingat keberhasilan LEPA, ikut mendorong kelompok untuk berinovasi mengembangkan program KOMPAK yang dengan mengadopsi inovasi KOMPAK Plus yang diinisiasi oleh BPSPL Padang.

 

 

LEPA sendiri berkegiatan di sekitar Kawasan Konservasi Perairan Aceh Besar yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020. Sejak 2017, LEPA telah aktif melakukan kegiatan konservasi seperti konservasi penyu, pengelolaan kawasan konservasi dan ekowisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, edukasi serta kolaborasi aksi bersih pantai.

 

 

“Bantuan sebelumnya telah dimanfaatkan dengan baik oleh LEPA khususnya perlindungan dan pelestarian penyu. Kami berharap LEPA tetap kompak dalam mengelola bantuan konservasi dan terus berinovasi hingga dapat membawa nama Aceh Besar ke kancah yang lebih luas,” urai Fajar.

 

 

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Firdaus Agung saat dihubungi di Jakarta menyebutkan bantuan konservasi merupakan bagian dari upaya KKP untuk percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. 

 

 

“Bantuan pemerintah di bidang konservasi ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan/atau pemanfaatan pada kawasan konservasi maupun jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi” ungkap Firdaus.

 

 

Melalui bantuan konservasi ini kelompok diharapkan dapat terus berkembang dan semakin mandiri melakukan upaya konservasi sehingga mampu memberi dampak positif terhadap aspek ekologi, sosial dan peningkatan kesejahteraan.

 

 

Menerima bantuan KKP, Ketua LEPA Firdaus menugaskan komitmen kelompoknya untuk memanfaatkan bantuan pondok wisata ini bagi program edukasi, konservasi, pengembangan ekowisata dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Tak hanya itu, LEPA juga berkomitmen memenuhi kewajiban penerima bantuan dan terus berinovasi.

 

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus mendorong dan memberi penguatan bagi kelompok penerima bantuan agar menjadi garda terdepan dalam membangun sektor kelautan dan perikanan melalui berbagai aksi konservasi.

 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

kkp

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia