© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Amankan 24 ‘Ikan Bajak Laut’ di Tarakan

Minggu, 18 April 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP. 419/SJ.5/IV/2021

 

JAKARTA (18/4) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon maraknya peredaran ikan yang membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia. Yang terbaru, Petugas Ditjen PSDKP mengamankan 24 ekor ikan Alligator yang kerap dijuluki “bajak laut”.

 

Upaya pengamanan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar kelestarian sumber daya perikanan dapat terus dijaga sebagai upaya membangun sektor kelautan dan perikanan.

 

“Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP Tarakan mengamankan 24 jenis alligator gar di sejumlah tempat pada Kamis (8/4/2021),” ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal PSDKP.

 

Antam menuturkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik ikan terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Berdasarkan penuturan pemilik, ikan-ikan tersebut diperoleh dari Samarinda dan Surabaya.

 

“Kami mengapresiasi karena sudah menyerahkan secara sukarela,” ujar Antam.

 

Antam pun memastikan bahwa upaya pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa ikan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. Drama menyebut bahwa aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Drama juga menghimbau kepada masyarakat yang membudidayakan atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang, agar menyerahkan kepada aparat berwenang.

 

“Tentu ini ancaman bagi species endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja,” ungkap Drama.

 

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, diantaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.

 


HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia