© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Ajukan Revisi Peraturan PNBP untuk Pembangunan Daerah & Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 1 Juli 2025


JAKARTA, (1/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menghimpun masukan dan aspirasi pelaku usaha untuk menyempurnakan regulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KKP.

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan pihaknya telah mengusulkan revisi PP dimaksud agar tata kelola PNBP di subsektor perikanan tangkap semakin komprehensif, membuat tata kelola pungutan menjadi satu pengaturan nasional yang makin terintegrasi.  PNBP merupakan salah satu sarana untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya ikan. PNBP yang masuk ke kas negara selanjutnya digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan khususnya pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

 

“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” ungkapnya dalam forum Konsultasi Publik Revisi PP 85 Tahun 2021, Senin (30/6).

 

Menurutnya, penyesuaian ini wajar dilakukan untuk mewujudkan keadilan berusaha baik dari segi operasional penangkapan dan pengangkutannya maupun dari segi skala usahanya.  Latif menerangkan bahwa 80% PNBP dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme dana bagi hasil yang ketentuannya dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

 

“Pada tahun 2023-2024 hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton, ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak dipungut PNBP,” imbuhnya.

 

Sejalan dengan itu, KKP juga mengajukan revisi PNBP agar pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat merasakan dampak langsung dan manfaat dari hasil di sektor kelautan dan perikanan.

 

Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya ikan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

 

Sumber:

Ditjen Perikanan Tangkap

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia