Jakarta,
Dalam rangka memperkuat organisasi dan tata kerja unit kerja pada Ditjen Penataan Ruang Laut pasca reorganisasi KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025, Inspektorat Jenderal melalui Inpektorat I terus mendampingi transformasi organisasi dan tata kerja pada unit eselon I maupun pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) eks Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL).
Untuk itu beberapa pengawasan intern yang dilaksanakan pada bulan Maret-April ini antara lain:
- Kegiatan Pengawasan Lainnya Identifikasi Penyelesaian Personil, Pendanaan, Peralatan, dan Dokumen (P3D) pada Loka Penataan Ruang Laut Serang di Prov. Banten
- Pengawasan Lainnya Identifikasi Penyelesaian P3D pada pada Loka Penataan Ruang Laut Pontianak
- Kegiatan Pengawasan Lainnya Identifikasi Penyelesaian P3D pada Balai Panataan Ruang Laut Padang, Prov. Sumatera Barat
- Kegiatan Pengawasan Lainnya Identifikasi Penyelesaian P3D pada Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru di Prov. Riau
Tujuan pengawasan adalah 1) memastikan proses pengalihan P3D sesuai dengan ketentuan; 2) memastikan efektifitas tata kelola pelaksanaan pengalihan P3D; 3) mengidentifikasi potensi risiko dan memantau rencana pengendalian pelaksanaan P3D; dan 4) memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan efektivitas pengendalian, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan P3D.
Lingkup Pengawasan ini dapat mencakup pembaharuan Analisis Beban Kerja, Analisis Jabatan, Matrik Peran Hasil Sasaran Kinerja Pegawai untuk masing-masing pegawai, pengalihan BMN belum sepenuhnya didukung dengan dokumen serah terima dan penatausahaan yang tertib, dan proses pengalihan BMN pada akun SIMAN, pengalihan pembiayaan TA 2026 menurut perubahan struktur organisasi dan kode satker, penetapan KPA dan PPK atas perubahan nomenklatur dan kode Satker serta dokumen penganggaran proses pengalihan dokumen dalam masa transisi pengelolaan wilayah kerja, dsb.