© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Hampir Dijual, 4 Penyu Hijau Berhasil Dievakuasi

Sabtu, 8 Mei 2021


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Nomor: SP. 483/SJ.5/V/2021

 

JAKARTA (8/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penanganan terhadap 4 penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan atas upaya perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan oleh petugas Polres Jembrana di Dusun Pebuahan, Kabupaten Jembrana. Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar bersama tim Flying Vet segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan penyu sitaan yang telah diamankan oleh Polres Jembrana, beberapa waktu lalu (19/4/2021).

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

 

Hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang.

 

“Penjualan penyu termasuk praktik yang bertentangan dengan aturan yang ada. Saya apresiasi kepada tim yang bergerak cepat menangani kejadian ini dan berharap tidak terulang Kembali di kemudian hari,” ungkap Tebe.

 

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan bahwa 4 ekor penyu hijau ini merupakan penyu hasil sitaan Polres Jembrana dari upaya penjualan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.

 

“Belum diketahui motif penjualannya. Setelah penjualan penyu berhasil digagalkan oleh Polres Jembrana, untuk sementara 4 penyu hijau dievakuasi ke Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak untuk dilakukan pengecekan oleh tim dokter hewan,” terang Yudi.

 

Tim BPSPL Denpasar menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dan langsung bergerak bersama dengan Tim Flying Vet menuju ke Penangkaran Kurma Asih yang berlokasi di Desa Perancak, Jembrana. Di lokasi tim bertemu langsung dengan PSDKP Pengambengan, Tim Flying Vet Kedokteran Hewan dan Bapak Anom Kurma Asih (Kelompok Kurma Asih) guna melakukan pengecekan kondisi tubuh 4 ekor penyu hijau.

 

“Kami sudah melakukan pengecekan dan hasilnya diketahui 4 penyu hijau berkelamin betina dan ada 2 ekor yang mengalami beberapa luka pada tubuh dan flippernya,” jelas Dwi Suprapti, dokter hewan Flying Vet.

 

Lebih lanjut Dwi menjelaskan penyu-penyu yang terluka sudah diberikan pengobatan dan apabila sembuh akan dibuatkan Surat Keterangan Sehat sehingga dapat dikembalikan ke habitatnya.

 

Guna memastikan kondisi penyu, Tim BPSPL tetap memantau secara rutin kondisi 4 penyu hingga siap untuk dilepasliarkan kembali ke laut sekaligus memberikan edukasi kepada publik tentang konservasi hewan yang dilindungi agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan turut melestarikan hewan yang dilindungi.

 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia