© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Barang Milik Negara Bukan Sekadar Inventaris, Ini Peran Strategis Itjen KKP dalam Optimalisasi Pengelolaannya

Kamis, 10 April 2025


Pengelolaan BMN dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

Pengelolaan BMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan BMN. Hal ini penting untuk menjamin bahwa semua barang milik negara digunakan secara efisien dan efektif. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 dan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013.

Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan, serta penataan aset-aset yang masih dikuasai pihak lain atau dalam sengketa.

 

Untuk itu, berikut kegiatan pengawasan yang dilaksanakan Itjen guna mendukung pengelolaan BMN yang optimal tersebut antara lain:

  1. Koordinasi pemantauan tindak lanjut LHP Pengelolaan BMN 2010-2011 terkait penelusuran keberadaan BMN berupa 2 unit mobil di Biro Keuangan Kementerian Pertanian (aset eks ruislag Departemen Pertanian dengan PT Semeru Cemerlang).
  2. Reviu atas Usulan Permohonan Penghapusan Barang Milik Negara dengan Cara Pemusnahan pada Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Tengah di Provinsi DKI Jakarta (Daring)
  3. Reviu atas Usulan Penghapusan dengan Penjualan Berupa Suction Dregder pada Satker Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Provinsi DKI Jakarta (Daring)
  4. Reviu Pengelolaan BMN Aset Eks Deptan yang akan Dihapus, dan Reviu Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan per April pada BBPBAT Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
  5. Reviu terhadap Pengelolaan BMN Aset Eks Deptan yang akan Dihapus, dan Reviu terhadap Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan per April 2025 pada PPN Kejawanan, Provinsi Jawa Barat
  6. Reviu terhadap Pengelolaan BMN Aset Eks Deptan yang akan Dihapus, dan Reviu terhadap Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan per April 2025 pada PPN Palabuhanratu, Provinsi Jawa Barat
  7. Reviu Pengakhiran Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara di Pulau Nipa, Kota Batam pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Prov. DKI Jakarta (Daring) 
  8. Reviu Usulan Penghapusan Sebab Lain BMN berupa Aset Tak Berwujud yang Dikelola Sekretariat Ditjen PSDKP pada Direktorat Pengendalian Operasi Armada di Provinsi DKI Jakarta

 

 

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia