Detail Galeri

Kerjasama Percepatan Indikasi Geografis

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP), melanjutkan upaya untuk mempercepat penetapan indikasi geografis (IG) bagi produk kelautan dan perikanan. Pada 12 Juni 2024, KKP melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka menjalankan program serta pembinaan kepada pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.

Sebagai bagian dari tim pembinaan indikasi geografis nasional, Ditjen PDSPKP bertugas untuk mengimplementasikan program ini sekaligus memberikan bimbingan kepada pelaku usaha. Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal daerah suatu barang dan/atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hingga saat ini, dari 138 produk yang sudah mengantongi sertifikat IG, hanya enam produk komoditas kelautan dan perikanan yang telah mendapatkan sertifikat tersebut. Keenam produk tersebut adalah Ikan Uceng Temanggung, Bandeng Asap Sidoarjo, Mutiara Lombok, Garam Amed Bali, dan Garam Kusamba Bali.

Penerapan indikasi geografis ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat brand lokal, serta memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. KKP dan Kemenkumham berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan produk-produk unggulan Indonesia melalui program ini, guna memperluas pasar dan memperkuat posisi produk perikanan Indonesia di kancah internasional.

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia