Pusluh KP telah menetapkan 5 (lima) sasaran kegiatan yang akan dicapai dalam Tahun 2024. Kelima sasaran kegiatan tersebut selanjutnya diukur dengan pengaplikasikan 23 (dua puluh tiga) indikator kinerja kegiatan (IKK). Secara umum dapat disimpulkan bahwa dari empat sasaran kegiatan yang ditetapkan dalam Perjanjian
Kinerja Tahun 2024,
Laporan Kinerja BPPP Bitung Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Laporan kinerja BPPP Bitung Tahun 2024 ini menggambarkan capaian kinerja yang telah diraih dibandingkan dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk Tahun 2024.
Permasalahan dan kendala yang muncul pada Tahun 2024 menjadi perhatian sebagai antisipasi rencana untuk perbaikan kinerja pada periode selanjutnya. Kami berharap dengan telah disusunnya laporan Kinerja Tahun 2024 ini akan diperoleh manfaat dan umpan balik bagi perbaikan dan peningkatan kinerja di lingkungan BPPP Bitung, sehingga masukan dan saran perbaikan yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk penyempurnaan pada pelaporan kinerja periode selanjutnya