Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan UPP BKIPM Tarakan sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan kolaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Tarakan, 02 Oktober 2024 BPPMHKP Tarakan telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan III 2024 terkait pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPPMHKP Tarakan. Tujuan pelaksanaan SKM ini adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektif mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik BPPMHKP Tarakan, mengetahui dimensi mutu yang harus ditingkatkan. menumbuhkembangkan kreativitas agar mekanisme dan prosedur pelayanan berjalan lebih efektif serta merangkul partisipasi dan prakarsa masyarakat dalam menilaikualitas pelayanan publik
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tarakan, 09 Juli 2024
BPPMHKP Tarakan telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II 2024 terkait pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPPMHKP Tarakan. Tujuan pelaksanaan SKM ini adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektif mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik BPPMHKP Tarakan, mengetahui dimensi mutu yang harus ditingkatkan. menumbuhkembangkan kreativitas agar mekanisme dan prosedur pelayanan berjalan lebih efektif serta merangkul partisipasi dan prakarsa masyarakat dalam menilaikualitas pelayanan publik
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan UPP BKIPM Tarakan sebagaisalah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan
didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan UPP BKIPM Tarakan sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.