BANDUNG (14/6) – Optimalisasi sektor kelautan dan perikanan hendaknya tetap mengindahkan prinsip ekonomi biru dimana keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut guna kegiatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir tetap dijaga. Pun dalam implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di lingkup kelautan dan perikanan. Hal ini diserukan oleh Menteri Trenggono dalam sambutannya pada kegiatan Forum Hukum Tahun 2021 dengan tema “Implementasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Kelautan dan Perikanan” di Bandung, siang ini (14/6/2021).
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141