© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Tingkatkan Pengelolaan Kawasan Konservasi, KKP Jajaki Kemitraan di Anambas

Minggu, 13 Juni 2021 | 0:0:0 WIB

WhatsApp Image 2021-06-13 at 18.33.14

 

JAKARTA (13/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menjajaki pembentukan kemitraan dengan Bawah Anambas Foundation (BAF) guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) di Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas.

 

Sejalan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penjajakan kemitraan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan yang salah satunya mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, Kementerian/Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat melalui kegiatan kemitraan.

 

Kepala LKKPN Pekanbaru, Fajar Kurniawan menjelaskan kerja sama dengan mitra sangat diperlukan dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan KKPN TWP Anambas.

 

“Perlu kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak agar pengelolaan KKPN TWP Anambas semakin baik," ungkap Fajar saat forum diskusi dengan BAF di Anambas akhir Mei lalu.

 

Lebih lanjut Fajar berharap kerja sama ini dapat dituangkan dalam dokumen perjanjian kemitraan yang akan disepakati kedua belah pihak. Karenanya, LKKPN Pekanbaru bersama BAF memulai penyusunan rancangan perjanjian kemitraan dengan membahas rencana kerja tahunan (RKT) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kemitraan.

 

“Setidaknya ada tiga ruang lingkup program kemitraan yaitu perlindungan dan rehabilitasi habitat dan populasi ikan, pemantauan habitat dan populasi ikan, serta peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat,” ujar Fajar.

 

Berdasarkan Permen KP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi TWP Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau, luas kawasan konservasi yang menjadi wewenang LKKPN Pekanbaru adalah sekitar 1,2 juta hektare.

 

Meskipun menjadi wewenang LKKPN Pekanbaru, luasnya kawasan membuat kerja sama dengan berbagai instansi dan stakeholder, juga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pengelolaan efektif dapat diwujudkan khususnya dengan para mitra konservasi yang lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat.

 

Dalam penjajakan kemitraan ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu meminta agar kerja sama yang dilakukan berlandaskan pada kebutuhan yang sejalan dan mendukung kebijakan strategis, program prioritas serta indikator kinerja utama dalam pengelolaan ruang laut.

 

“Melalui kemitraan ini, saya berharap baik LKKPN Pekanbaru maupun BAF dapat saling berbagi peran dan menguatkan untuk pengelolaan KKPN di TWP Kepulauan Anambas semakin baik di masa datang” pungkas Tebe.

 

Sementara itu, Ketua Bawah Anambas Foundation (BAF), Jerry mengungkapkan bahwa BAF turut serta dalam kegiatan konservasi laut sejak tahun 2018, dengan program unggulan di antaranya adalah restorasi terumbu karang, monitoring penyu, marine debris clean up serta monitoring hiu dan pari.

 

“Kegiatan BAF selama ini sinergi dengan program LKKPN Pekanbaru sehingga dengan adanya kemitraan ini akan bermanfaat dalam pengelolaan KKPN di TWP Kepulauan Anambas ke depannya,” tandas Jerry.

 

Pelibatan stakeholder kelautan dan perikanan dalam mengemban tugas dan tanggungjawab KKP, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Upaya yang sinergi dan didasarkan pada bentuk-bentuk kolaborasi yang konkret diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi KKP dalam rangka mewujudkan efektivitas pengelolaan kawasan perairan nasional.


HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114761

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia