© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kamis, 28 Maret 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.103/SJ.5/III/2024

 

 

BANDUNG, (28/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi. Salah satunya melalui sistem manajemen anti penyuapan.

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro mengatakan, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berstandar ISO 37001 itu merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 

 

"Penerapan Standar ISO 37001 SMAP sebagai langkah antisipasi untuk mencegah aktivitas suap yang dapat terjadi di layanan publik," kata Kusdiantoro di Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

 

Kusdiantoro menjelaskan, saat ini ada satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PKRL yang telah memulai sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP yaitu Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru. Tentunya ini diharapkan dapat mendorong satun kerja lainnya baik di pusat maupun UPT untuk menerapkan SMAP.

 

Ditjen PKRL, lanjut Kudiantoro berkomitmen akan melakukan pendampingan maupun pengawasan terhadap pelaksanaan SMAP agar unit kerja terkecil Ditjen PKRL sekalipun berani menolak segala bentuk godaan suap dan tidak pernah menawarkan suap. Tak hanya itu, Kusdiantoro meminta agar semua aktivitas pelayanan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan selalu menjaga integritas.

 

Kusdiantoro pun menekankan dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki kualitas kinerja pelayanan publik dengan mendorong pemahaman anti penyuapan, menanamkan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi negara. 

 

“Menanamkan budaya anti penyuapan penting dilakukan agar dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi bisa melakukan pencegahan sejak dini,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur PT. Quality Assurance Indonesia (QAI) Joko Nursapto menjelaskan ISO 37001:2016 SMAP menjadi mandatori secara nasional sebagai bentuk kredibilitas suatu negara yang ditunjukkan dengan Indeks Persepsi Korupsi suatu negara yang mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik di negara-negara seluruh dunia.

 

“Sertifikasi ISO 37001:2016 bukan menjadi tujuan untuk mendapatkan pengakuan anti penyuapan, namun merupakan alat atau sistem untuk mencapai tujuan terbentuknya organisasi yang berintegritas melalui pemenuhan norma standar internasional hingga tercapai tujuan akhir, yakni membentuk karakter berintegritas yang istiqomah dalam memberikan pelayanan publik,” tutupnya.

 

Penerapan standar ISO 37001 SMAP sejalan dengan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa KKP terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada publik. Komitmen ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia