© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Terbitkan Juknis Bantuan Pemerintah Subsektor Perikanan Tangkap TA. 2022, KKP Mulai Siapkan Calon Penerima

Sabtu, 20 November 2021


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP. 1127/SJ.5/XI/2021

 

BOGOR (20/11) -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) bantuan pemerintah TA. 2022. Ini merupakan kali pertama dilakukan KKP menerbitkan pedoman bantuan pemerintah sebelum tahun anggaran pelaksanaan bantuan tersebut berjalan (T-1).

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) agar subsektor perikanan tangkap semakin maju dan berkelanjutan. KKP juga menargetkan agar seluruh bantuan pemerintah TA. 2022 dapat rampung pada pertengahan tahun.

 

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Trian Yunanda mengatakan akselerasi dan sinergi antara emerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan. Upaya tersebut untuk mewujudkan pembangunan serta meningkatkan produksi dan produktivitas tata kelola perikanan tangkap.

 

“Setelah diterbitkannya Juknis ini, sosialisasi akan terus kita lakukan yang dibarengi dengan penghimpunan data, identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan dengan melibatkan penyuluh perikanan dan pemerintah daerah,” jelasnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Lingkup DJPT Tahun Anggaran 2022, Jumat (19/11/2021).

 

Ia menyebutkan lelang penyedia bantuan pemerintah ini akan dilaksanakan sekitar bulan Desember mendatang. Sehingga pada awal tahun sudah mulai melaksanakan pengadaan dan pembangunan bantuan tersebut.

 

Adapun bantuan pemerintah Ditjen Perikanan Tangkap pada tahun 2022 untuk nelayan yaitu kapal perikanan, alat penangkapan ikan, bantuan premi asuransi nelayan (BPAN), dan pengembangan kampung nelayan maju. 

 

Sedangkan untuk pemerintah daerah berupa pengembangan prasarana perikanan tangkap di perairan darat dan peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan untuk menunjang pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi.

 

“Di samping itu, terdapat pula bantuan perbekalan melaut melalui kegiatan bakti nelayan yang akan rutin kita lakukan dengan menggandeng anggota Komisi IV DPR RI,” imbuhnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Inspektur II Inspektorat Jenderal KKP Lutfi menyatakan akan mengawal dan menyampaikan dukungannya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah TA. 2022.

 

“Kami sangat mengapresiasi percepatan ini karena Juknis telah ditetapkan T-1 dan baru kali ini dilakukan KKP. Pengawasan akan terus kita kawal untuk meminimalkan permasalahan di lapangan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi dari perencanaan hingga pemanfaatan serta penyelenggaraan whistleblowing system,” ujarnya.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI telah menyampaikan komitmennya bahwa bantuan pemerintah TA. 2022 akan selesai sekitar bulan Mei-Juni. Tujuannya tiada lain agar kegiatan bantuan pemerintah bisa segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan tidak terjadi keterlambatan.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia