© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Tampung Aspirasi, KKP Pastikan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 28 Januari 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.56/SJ.5/I/2022

 

YOGYAKARTA (28/1) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menampung aspirasi pemangku kepentingan menyusul akan diimplementasikannya Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan Kampung Nelayan Maju dalam waktu dekat. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memastikan, implementasi keduanya akan mendorong geliat usaha perikanan tangkap yang sejalan dengan prinsip ekonomi biru.

 

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Penangkapan Ikan Terukur dan Pengembangan Kampung Nelayan Maju di Yogyakarta, Kamis (27/1/2021). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, unit pelaksana teknis lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan pelabuhan perintis. Hadir pula perwakilan dari kementerian terkait.

 

"Melalui penangkapan ikan terukur kita ingin membawa perikanan di tanah air ke dalam era baru yang lebih maju, lebih menyejahterakan, lebih berkeadilan, sekaligus lebih berkelanjutan," ujar Menteri Trenggono dalam sambutannya.

 

Penangkapan Ikan Terukur mengubah pendekatan input control yang selama ini berjalan, ke dalam pendekatan output control. Pengendalian dilakukan dengan menerapkan sistem zonasi dan kuota penangkapan ikan sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya.

 

Di samping itu, diatur pula pendaratan ikan dimana lokasinya harus sesuai dengan zona tempat menangkap, sehingga pertumbuhan ekonomi wilayah dapat merata sesuai sebaran sumber dayanya. “Hal lain yang kita atur adalah penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, penggunaan awak kapal perikanan dan nelayan lokal, dan lain-lain," ungkapnya lagi.

 

Kebijakan penangkapan ikan terukur diyakini memberikan multiplier effect yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Sebab kebijakan ini mendorong tumbuhnya usaha turunan, seperti perdagangan perbekalan melaut, jasa angkutan ikan, pabrik es, hingga tempat tinggal baru para awak kapal perikanan perantau. 

 

Menteri Trenggono berharap dengan adanya forum ini dapat menjadi ajang sosialisasi dan diskusi yang baik, agar kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dapat dikawal bersama dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.

 

"Forum diskusi dan komunikasi seperti ini harus dilaksanakan secara reguler. Bukan satu tahun sekali, kalau bisa setiap tiga bulan sekali," tegasnya.

 

Acara yang berlangsung sejak tanggal 27-28 Januari 2022 ini dihadiri Pejabat Eselon I, Staf Khusus dan Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan lingkup KKP; Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian PUPR; Kementerian Sosial; dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi juga Kepala Dinas Perikanan Kota/Kabupaten yang hadir secara daring.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia