© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Sinergikan Kegiatan Pusat dan Daerah, KKP Ajak Bijak Mengelola Laut

Jumat, 9 April 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP. 385/SJ.5/IV/2021

 

JAKARTA (9/4) – Dalam rangka sinkronisasi rencana kerja bidang pengelolaan ruang laut sebagai dasar dan pedoman bagi penetapan program dan kegiatan di setiap unit satuan kerja, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada 6-8 April 2021 dengan tema Bijak Mengelola Laut.

 

Direktur Jenderal PRL, Tb. Haeru Rahayu menekankan pentingnya sinergi dan sinkronisasi program pengelolaan ruang laut untuk mengakselerasi pelaksanaan kegiatan di tahun 2021.

 

“Melalui Rakernis ini, saya sangat berharap dapat terjalin sinergi antara satker pusat, UPT, dekonsentrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan tugas pembantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota sehingga agenda-agenda pembangunan dan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan ruang laut dapat terlaksana dengan baik,” ujar Tebe di Bandung (7/4/2021).

 

Lebih lanjut Tebe menyampaikan bahwa Rakernis Tahun 2021 merupakan langkah awal pelaksanaan kegiatan untuk satu tahun ke depan. Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebagai implementasi dari Rencana Kerja tahun ke-2 yang telah disusun sesuai dengan Rencana Prmbangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.

 

Mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi dasar sekaligus memperjelas tugas pokok dan fungsi dari pengelolaan ruang laut yang meliputi: Pertama, perencanaan ruang laut (rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional/tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil).

 

Kedua, pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi rehabilitasi mangrove, sertipikasi pulau-pulau kecil terluar, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan lokal, dan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, optimalisasi pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui bantuan sarana dan prasarana.

 

Ketiga, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan yang terdiri dari pengembangan usaha garam rakyat (PUGaR), pemanfaatan air laut non energi, pengembangan desa wisata bahari (Dewi Bahari) dan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), pemanfaatan reklamasi, serta penataan bangunan dan instalasi laut.

 

Keempat, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut yang meliputi pengelolaan kawasan konservasi, penambahan luas kawasan konservasi, perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut dan jejaring, kemitraan/kerja sama dan konvensi konservasi keanekaragaman hayati laut.

 

Selain tugas pengelolaan ruang laut, Tebe juga menekankan bahwa potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sub bidang pengelolaan ruang laut diperoleh melalui kegiatan Izin Penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil/Terluar, Izin Pengembangan Wisata Bahari (Perizinan Berusaha dan Persetujuan Wisata Mancing), Izin Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), Izin Pemanfaatan Air Laut Non Energi, Izin Pelaksanaan Reklamasi, dan Izin Pemanfaatan Pasir Laut (Dalam Negeri dan Ekspor).

 

“Total potensi PNBP tahun 2021 hingga 2024 pengelolaan ruang laut sebesar Rp17,11 triliun yang dihitung berdasarkan usulan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015, jika nantinya ditetapkan di tahun 2021 dan ekspor pemanfaatan pasir laut kembali dibuka,” terang Tebe.

 

Lebih lanjut Tebe menjelaskan rata-rata potensi PNBP Tahun 2021 – 2024 per tahunnya mencapai Rp4,28 triliun. Tiga kegiatan dengan potensi terbesar terdiri dari pemanfaatan pasir laut sebesar Rp16,1 triliun, izin pelaksanaan reklamasi sebesar Rp540,62 miliar, dan penyelenggaraan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebesar Rp200,51 miliar.

 

“Dengan adanya PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, ini menjadi acuan dalam pengalokasian program/kegiatan dan dukungan pendanaan yang pasti bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota, tapi tetap ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

 

Dengan semakin terbatasnya alokasi anggaran APBN saat ini, Tebe juga meminta agar pengalokasian program dan kegiatan dapat lebih fokus, efisien dengan melibatkan partisipasi masyarakat, serta kehati-hatian dalam penggunaan anggaran agar akuntabel dan transparan.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah dalam Rakernis tersebut mengungkapkan pihaknya sangat mendukung sinergi program-program serta kegiatan kelautan antara pusat dan daerah khususnya untuk mendukung pemulihan ekonomi di Jawa Barat dan mewujudkan pencapaian ketahanan pangan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek pengelolaan kelautan yang berkelanjutan.

 


HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia