SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.347/SJ.5/III/2021
JAKARTA (31/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Draf dapat diunduh di link berikut ini:
# 1. https://bit.ly/2O9u4wn R PermenKP Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor kelautan dan Perikanan
# 2. https://bit.ly/3djV7gR Lampiran I. R PermenKP Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kelautan dan Perikanan
# 3. https://bit.ly/2QVtgw3 Lampiran 2. R . PermenKP Standar kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kelautan dan Perikanan
Dalam rangka menyerap aspirasi para pemangku kepentingan atas draf RPM yang telah disusun ini, KKP mengharapkan saran dan masukan yang dapat disampaikan tanggal 31 Maret – 1 April 2021 melalui email humas.kkp@kkp.go.id. Selain itu, KKP menjadwalkan penyelenggaraan Webinar Konsultasi Publik Rancangan Menteri KP bidang Perikanan Tangkap pada Kamis, 1 April 2021 pukul 08.30 WIB - selesai.
Atas saran dan masukan kami ucapkan terima kasih. Harapannya kebijakan yang diputuskan nantinya dapat mendorong maju dan berkembangnya sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Twitter : @kkpgoid
Facebook : Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Instagram : kkpgoid
Youtube : Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tiktok : kkp.go.id
Website : www.kkp.go.id
Contact Center: 141
Email KKP: humas.kkp@kkp.go.id