© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Persempit Celah Penolakan Ekspor, KKP Sosialiasikan Standar Mutu dan Penerapan Peningkatan Nilai Tambah Produk Perikanan

Senin, 14 Maret 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.170/SJ.5/III/2022

 

JAKARTA (14/3) - Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti menegaskan keberlanjutan dan ketertelusuran menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberterimaan produk Indonesia di pasar global, disamping quality and safety. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Produk Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan, dan Permen KP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, juga telah mengakomodir kedua syarat tersebut.

 

"Prinsip ini kita jaga agar tidak ada celah penolakan produk dari Indonesia di pasar dunia," terang Artati di Jakarta, Senin (14/3/2022).

 

Artati menambahkan, saat ini, KKP telah menerapkan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) bagi ikan yang akan diekspor ke Amerika Serikat (AS) sebagaimana persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor hasil perikanan terbesar dari Indonesia tersebut.

 

Senada Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud membenarkan bahwa SIMP telah diterapkan di AS sehingga produk perikanan yang akan diekspor ke AS harus dimonitor. Mengikuti AS, Jepang juga sudah mensyaratkan agar produk perikanan masuk ke Jepang wajib menerapkan ketertelusuran.

 

Oleh karenanya, lanjut Machmud, seperti Makassar sebagai daerah pengekspor ke 3 setelah Surabaya dan DKI Jakarta yang didukung 200-an UPI harus memperhatikan dan menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Dikatakannya, dalam Permen KP Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan pengembangan standar mutu hasil perikanan dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen PDSPKP.

 

Pengembangan standar mutu ini berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai perkembangan Iptek, standardisasi internasional, dan kepentingan pelindungan konsumen dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global atau disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lainnya.

 

Sedangkan dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2021, lanjut Machmud, Menteri Kelautan dan Perikanan mengamanatkan untuk selalu mendorong peningkatan nilai tambah hasil perikanan melalui penetapan pedoman dan prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan, pengembangan produk perikanan, pengembangan sentra hasil perikanan, pendampingan, supervisi dan konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan Iptek, hingga pengembangan skema permodalan.

 

Adapun penetapan pedoman dan SOP pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan meliputi pertama, penangangan bahan baku baik dari penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, distribusi, pengolahan ikan hingga pemasaran ikan. Kedua, pengolahan hasil perikanan meliputi penyiangan, reduksi atau ekstraksi, pembekuan, pemanasan, penggaraman, pengeringan, pengasapan, dan fermentasi.

 

"Ketiga, distribusi hasil perikanan harus menggunakan sarana yang mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik dan melindungi dari risiko penurunan mutu dan keamanan hasil perikanan," urainya.

 

Sementara Pembina Mutu Ahli Utama Ditjen PDSPKP, Abdul Rokhman memaparkan pengembangan produk perikanan diarahkan untuk mengubah produk primer menjadi produk sekunder atau produk akhir. Selain itu pengembangan juga diarahkan untuk menambah ragam produk yang bernilai tambah tinggi seperti pangan fungsional, bahan baku suplemen kesehatan, suplemen kesehatan, kosmetika, bahan baku farmasi, farmasi dan bahan fortifikasi.

 

"Pengembangan produk perikanan dapat dilakukan melalui penerapan teknologi dan pengembangan kemasan dan label produk," ujar Rokhman.

 

Saat melakukan sosialisasi kebijakan pengembangan standar mutu hasil perikanan dan penerapan peningkatan nilai tambah di Makassar, akhir pekan lalu, Rokhman mengurai pengembangan sentra hasil perikanan dilakukan melalui peningkatan higienitas, penataan pelabuhan perikanan, sentra nelayan dan kawasan budidaya, peningkatan akses pemasaran dan permodalan, penguatan integrasi hulu-hilir dan peningkatan kapasitas dan kemampuan produksi.

 

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi produksi, pengembangan produk unggulan dan branding," paparnya.

 

Langkah KKP ini direspons positif oleh akademisi. Profesor Ilmu Pangan Universitas Hasanuddin, Prof. Meta Mahendradatta mengurai peran dan dukungan yang bisa diberikan oleh Perguruan Tinggi meliputi menyajikan fakta tentang hasil perikanan, teknologi pengolahan hasil perikanan dan masa depan produk olahan hasil perikanan.

 

"Saat ini sedang dilakukan proyek untuk pengembangan kolagen dari kulit ikan barakuda atau ekstrak dari ikan gabus untuk anak-anak dan manula yang tidak bisa menelan kapsul," kata Prof. Meta.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengintruksikan jajarannya untuk rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir agar produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya, serta memenuhi persyaratan pasar dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Menteri Trenggono mengingatkan, jaminan pemenuhan persyaratan ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia.

 

HUMAS DITJEN PDSPKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia