© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Percepat Investasi, KKP Buka Gerai Layanan PKKPRL di Batam

Sabtu, 16 April 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.272/SJ.5/IV/2022

 

JAKARTA (16/4) – Guna mendorong terciptanya iklim investasi di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyebarluaskan informasi proses perizinan pemanfaatan ruang laut kepada masyarakat. Kali ini melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), KKP menyelenggarakan sosialisasi dan membuka gerai pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Batam pada 11 April 2022 lalu.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan bahwa penataan ruang laut sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya mengingat sifat laut sebagai milik bersama (common property), semua pihak dapat mengklaim untuk menguasai pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan.

 

“Jika keadaan semacam ini terus terjadi, negara akan menghadapi kesulitan yang serius dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai ekologis pada ruang laut. Oleh karena itu, saat ini seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan perizinan dasar atau persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL,” terang Victor.

 

Victor juga menegaskan KKP sangat berkomitmen menjaga agar laut tetap sehat. Kondisi laut yang sehat akan menjadikan laut tetap produktif sehingga kegiatan ekonomi akan terus bisa berjalan dengan stabil. "Inilah pentingnya KKP menjaga ruang laut salah satunya dengan sosialisasi PKKPRL,” tegas Victor.

 

Selain sosialisasi, KKP juga membuka gerai pelayanan untuk membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan KKPRL melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BP Batam, BP Bintan, BP Karimun serta para pelaku usaha ikut serta dalam sosialisasi dan pembukaan gerai tersebut.

 

Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan sosialisasi yang dilakukan secara gencar di berbagai lokasi dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik melalui kemudahan dalam proses perizinan berusaha utamanya bagi kegiatan perizinan berusaha yang diawali dengan PKKPRL di perairan Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan di ruang laut dapat mengurus KKPRL.

 

Sementara itu, Anggota Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad berharap pasca sosialisasi kebijakan KKPRL sebagai amanat dari UU Cipta Kerja ini, dapat segera terjadi investasi di wilayah BP Batam. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, penerbitan KKPRL dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sedangkan untuk Perizinan Berusaha dilakukan oleh Kepala BP Batam.

 

Di kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Diponegoro Denny Nugroho menekankan pembangunan berkelanjutan dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan ruang laut, yang dilakukan mulai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang laut. Menurut Denny, pemanfaatan ruang laut wajib dilakukan dengan tetap menjaga lingkungan hidup, sehingga pembangunan yang memenuhi kebutuhan di masa sekarang tidak mengorbankan generasi mendatang.

 

“Perlu dilakukan kajian yang komprehensif mengenai kajian hidrooseanografi dan perkiraan dampak apa saja yang akan terjadi di perairan, berapa luasan yang terdampak serta lamanya,” tutup Denny.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP berkomitmen untuk menjadikan aspek ekologi sebagai panglima dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, karenanya penataan dan pembenahan pemanfaatan ruang laut terus dilakukan.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia