© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Pembudidaya Udang di Batam Berkomitmen Patuhi Aturan Perizinan Berusaha

Minggu, 14 Mei 2023


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.153/SJ.5/V/2023

 

BATAM (14/5) – Sebanyak 59 pembudidaya udang Vannamei yang terdiri dari Perusahaan dan Pelaku Usaha Perorangan di kota Batam berkomitmen penuh akan mematuhi aturan terkait perizinan berusaha dan ketentuan operasional pembudidayaan ikan.

 

Hal tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han mengungkapkan bahwa pembudidaya udang vaname di Batam berkomitmen memenuhi perizinan berusaha.

 

"Sudah ada komitmen bahwa kegiatan pembudidayaan akan mematuhi  ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodir alokasi ruang kegiatan budidaya, menerapkan standar CBIB demi usaha pembudidayaan ikan secara berkelanjutan, dan bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha", tegas Adin

 

Adin  juga meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan pembangunan/pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Daerah yang mengalokasikan ruang untuk kegiatan budidaya serta tidak akan menolelir bahkan akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem Mangrove terlebih di kawasan Hutan Lindung.

 

Adin pun menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan izin para pelaku usaha budidaya usai sebelumnya telah menindak tegas kasus kegiatan usaha budidaya ikan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Karimunjawa, Jawa Tengah dan Batam, Kepulauan Riau. Hasil penyelidikan, pencemaran terjadi lantaran kegiatan pembantu usaha tersebut tidak memenuhi izin dan tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).

 

“Kami lakukan penghentian kegiatan terhadap pelanggaran usaha budidaya tersebut karena  tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, keberlanjutan usaha dan menciptakan asas keadilan”, ujar Adin pada Sosialisasi Pemenuhan Perizinan Berusaha Usaha Pembudidayaan Ikan (Udang Vannamei), Jumat (12/5) di Batam.

 

Adin melanjutkan bahwa aksi penghentian sementara yang dilakukan oleh pihak KKP tidak serta merta menutup dan mematikan usaha pembudidayaan ikan yang dijalankan. Melainkan justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan melengkapi perizinan berusaha, penerapan CBIB dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang telah ditentukan.

 

“Sesuai arahan Bapak Menteri, demi tercapainya target produksi udang Vanname di tahun 2024, pengelolaan budidaya udang Vanname harus didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima sehingga perekonomian akan tetap tumbuh tanpa merusak lingkungan,” ujar Adin.

 

Hadir dalam kegiatan sosialisasi peningkatan kepatuhan tersebut, perwakilan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Balai Budidaya Laut Batam, Dinas Perikanan Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP akan menargetkan produksi udang nasional sebanyak 2 juta ton per tahun pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong para pelaku usaha pembudidaya ikan, khsususnya pembudidaya udang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku supaya perekonomian di bidang perikanan dapat terus bertumbuh dengan tidak mengancam keberlangsungan ekosistem yang ada.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia