© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Tegaskan PP 85/2021 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 15 September 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.928/SJ.5/IX/2021

 

JAKARTA (15/9) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Dia juga memastikan keberadaan beleid tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan-pungutan liar kepada pemangku kepentingan.

 

Hal ini disampaikan Menteri Trenggono saat bertemu perwakilan sejumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan asal Pantai Utara (Pamtura) Jawa di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

 

"Semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua," ujar Menteri Trenggono dalam pertemuan tersebut.

 

PP 85/2021 mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap. Penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai dengan PP 85/2021 dihitung berdasarkan tiga formulasi, yaitu penarikan Pra Produksi, Pasca Produksi dan penarikan Sistem Kontrak.

 

Penarikan Pra Produksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. Sedangkan penarikan Pasca Produksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.

 

Lalu penarikan dengan Sistem Kontrak diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

Dari tiga formulasi penarikan PNBP tersebut, penarikan Pasca Produksi merupakan skema penarikan yang terbilang baru. Sebab itu, sebelum memutusnya sebagai kebijakan, KKP melalui tahapan panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk para ahli.

 

Menteri Trenggono memastikan, penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan dengan skema Pasca Produksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara. Hasil PNBP itu akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern. Seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia hingga jaminan sosial untuk nelayan maupun ABK.

 

"Jika dikaji secara mendalam, sistem Pasca Produksi itu sangat fair. Kalian melaut tidak perlu bayar besar dulu, tapi bayar sesuai dengan yang didapatkan. Saya akan berjuang agar tidak ada pungutan selain PP 85. Tidak boleh lagi ada pungutan selain itu. Supaya nelayan, ABK, bahkan pemilik kapal juga untung. Jadi para pelaku usaha perikanan menjadi pengusaha yang sukses," tegasnya.

 

Sebagai informasi, PP 85/2021 diundangkan pada 19 Agustus 2021. PP tersebut juga mengatur tentang tarif PNBP penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

 

Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

 


BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia