© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono : Penangkapan Ikan Terukur Dorong Perputaran Uang Hingga Rp 281 Triliun

Selasa, 23 November 2021


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP. 1138/SJ.5/XI/2021

 

BITUNG (23/11) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis melalui penangkapan ikan terukur, perekonomian di Indonesia akan meningkat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Trenggono saat menjadi keynote speaker dalam acara Economic Outlook secara virtual di Bitung, Sulawesi Utara pada hari Selasa (23/11/2021).

 

“Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. Perputaran uang mencapai 281 Triliun rupiah per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah” ucapnya.

 

Multiplier effect dari penangkapan ikan terukur juga akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.

 

“Saya berharap, dengan adanya fakta bahwa sektor perikanan ternyata memiliki peluang nilai yang besar, maka akan mendorong hadirnya investor dalam aktivitas penangkapan ikan ini,” tambahnya.

 

Tentu harapan ini harus didukung dengan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang serta mumpuni.

 

“Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di WPP tersebut (di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan/WPPNRI). Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan container dingin,” pungkas Menteri Trenggono.

 

Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru. Kebijakan penangkapan terukur akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.

 

Kuota penangkapan sendiri ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) dan Regional Fisheries Management Organization (RFM)O), dan akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan non komersil.

 

Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF). Bila kebijakan ini diterapkan, Menteri Trenggono yakin bahwa pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia semakin maju dan berdaya saing produk global.

 

“Artinya bila kebijakan ini diterapkan, maka pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi,” tutup Menteri Trenggono.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia