© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Ajak Aspeksindo Kawal Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut

Kamis, 24 Februari 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.118/SJ.5/II/2022 

 

JAKARTA (24/2) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak pemerintah daerah kepulauan dan pesisir yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) untuk bersama-sama menjaga kesehatan ekologi lautan. Di antaranya dengan turut mengawal kesesuaian pemanfaatan ruang laut, mendukung implementasi penangkapan ikan terukur, hingga bersama mengentaskan persoalan sampah di laut.  

 

"KKP telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan oleh pelaku usaha, salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal ini tentu membutuhkan dukungan dan peran pemerintah daerah untuk turut mengawal dan mengawasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut," ujar Menteri Trenggono saat membuka acara Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Aspeksindo di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

 

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP  sebagai upaya untuk memastikan kegiatan di ruang laut tidak mengancam kelestarian ekosistem sekelilingnya. Sejumlah tantangan yang kaitannya dengan kesehatan laut di antaranya pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan yang berlebihan, meningkatnya permintaan sumber daya laut terbarukan maupun tidak terbarukan, hingga eksplorasi migas di laut.

 

"Hal-hal tersebut adalah beberapa dari tantangan utama yang berdampak negatif terhadap lingkungan laut. Oleh sebab itu penting untuk menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa dengan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitik-beratkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut," paparnya.

 

Menteri Trenggono menerangkan, KKP memiliki program terobosan untuk menjaga laut tetap sehat sekaligus menjawab persoalan over-fishing di Indonesia, yakni penerapan kebijakan penangkapan terukur. Mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ke depan diatur dengan sistem kuota.

 

Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional. Mulai dari penambahan angka dan angkatan kerja di pelabuhan perikanan, distribusi pertumbuhan ekonomi wilayah di mana putaran ekonomi akan terjadi di daerah, hingga peningkatan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian nasional.

 

"Salah satu program yang akan diimplementasikan, nanti ini bekerja sama dengan Aspeksindo tentu, karena sebagai wilayah pesisir, adalah kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Ini akan kita dorong ke wilayah, akan kita bagi dalam enam zona, di mana empat kita tawarkan pada investor. Dan ini ekonominya akan berputar di situ karena ikan yang diambil dari sana harus diproses di sana, diekspor dari sana, dan tenaga kerjanya harus dari sana," ungkap Menteri Trenggono.

 

Di samping itu, KKP juga memiliki program Bulan Cinta Laut sebagai upaya pengentasan sampah di laut. Program ini di antaranya berupa gerakan bersih-bersih pantai dan laut dari sampah, utamanya sampah plastik yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, program BCL juga akan mengatur mekanisme pengelolaan limbah dari kapal-kapal penangkap ikan agar tidak dibuang sembarangan ke laut.

 

Program Bulan Cinta Laut yang pertama kali digelar pada akhir Januari lalu merupakan salah satu aksi nyata KKP dalam mengurangi sampah di laut hingga 70 persen pada 2025, seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam One Ocean Summit beberapa waktu lalu. Komitmen pengurangan sampah tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

 

“Saya meminta kerja sama Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program Bulan Cinta Laut (BCL) yang akan dijadikan sebagai gerakan nasional. Karena persoalan sampah di laut bila tidak ditangani dengan serius, dapat menghambat pembangunan, memicu persoalan kesehatan pada manusia, hingga mengganggu ketahanan pangan,” pungkasnya.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia