© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Komitmen KKP Kelola Perikanan Tuna Berkelanjutan dan Terukur

Rabu, 15 Desember 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1204/SJ.5/XII/2021

 

JAKARTA (15/12) - Indonesia menjadi salah satu negara produsen ikan tuna di dunia. Menurut data FAO tahun 2020, kontribusi Indonesia mencapai 20% dari produksi tuna cakalang dan tongkol dunia.

 

Besarnya peluang tersebut, membawa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk terus berkomitmen mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan prinsip ekonomi biru yang berperan penting terhadap keseimbangan ekologi dan ekonomi.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penerapan ekonomi biru di subsektor perikanan tangkap dilakukan melalui kegiatan penangkapan ikan terukur. Selain itu, dilaksanakan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi.

 

“Saya meminta agar komite pengelola perikanan tuna ini dapat bekerja bersama mengawal penangkapan ikan terukur. Kita harus bisa rebound dan bersinergi untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen ikan dunia dan menjadi tulang punggung perekonomian bangsa,” ujarnya saat membuka Pertemuan Regional Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna (Co-Management) ke-3 di Ballroom Gedung Mina Bahari III KKP, Rabu (15/12/2021).

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda mengatakan 70% tangkapan tuna di Indonesia berasal dari nelayan kecil yang umumnya menggunakan alat penangkapan ikan yang sederhana namun ramah lingkungan seperti pancing ulur (handline).

 

“Para nelayan kecil ini kita terus dorong dan dampingi. Salah satunya bekerja sama dengan MDPI yang berfokus kepada nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara. Selain itu juga bekerja sama dengan AP2HI di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Papua Barat,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mewujudkan penangkapan ikan terukur pemerintah akan mengatur kuota tangkapan ikan. Tata kelola perikanan tangkap berbasis WPPNRI akan dioptimalkan dengan membagi tiga zona, yaitu zona industri, zona nelayan lokal serta zona spawning & nursery ground.

“Melalui kerja sama dengan MDPI ini, kami terus mendorong para nelayan kecil untuk mendapatkan sertifikat ecolabel Marine Stewardship Council (MSC). Sertifikasi ini membuktikan penguatan akses pasar produk ikan tuna Indonesia ke dunia,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia, Saut Tampubolon menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur yang menjadi prioritas KKP. Adanya pertemuan regional ketiga komite bersama perikanan tuna ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk bersinergi mewujudkan pemanfaatan sumber daya tuna secara berkelanjutan dan terukur.

 

Menurutnya telah terjadi peningkatan data jumlah tangkapan ikan tuna setiap tahunnya. Pada tahun 2020, produksi perikanan tuna mencapai 515 ribu ton yang dimana 82% berasal dari WPPNRI 713, 714, dan 715 sedangkan 18% berasal dari WPPNRI 716 dan 717.

 

“Peningkatan ini tentu kabar yang menggembirakan, namun bisa jadi merupakan ancaman. Untuk itu, forum ini hadir untuk bertukar informasi dan membahas isu tentang perikanan tuna. Inilah saatnya untuk mengenalkan kebijakan penangkapan ikan terukur, salah satunya untuk menjaga keberlanjutan ikan tuna itu sendiri,” tandasnya.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia