© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Ungkap Penyebab Kematian Dugong dan Lumba-Lumba di Perairan NTT

Sabtu, 26 Oktober 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.388/SJ.5/X/2024

 

 

 

JAKARTA, (26/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan masyarakat baru-baru ini melakukan penanganan dan penyelamatan mamalia terdampar di Pantai Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang merupakan kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang.

 

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/10/2024) menerangkan, terdapat beberapa faktor penyebab mamalia laut mengalami terdampar dan mati yakni karena umur sudah tua, penyakit, memakan sampah, terjerat alat tangkap, perburuan dan pemangsaan.

 

 

“Apresiasi untuk seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa Pariti atas kesadarannya dalam menjaga biota laut dilindungi dan berperan aktif dalam penanganan mamalia laut terdampar di Kupang,” jelasnya.

 

 

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi menyampaikan, warga setempat menemukan Dugong (Dugong dugon) dengan panjang tubuh 210 cm, berjenis kelamin jantan ditemukan dalam kondisi mati pada 10/10/2024. Sehari setelah ditemukannya dugong, seekor lumba-lumba juga dilaporkan terdampar di Pantai Pariti dalam kondisi hidup. Di tubuh lumba-lumba terdapat Iuka berbentuk lingkaran dengan diameter sekitar 5 cm

 

 

“Kondisi dugong yang mulai membusuk diklasifikasikan sebagai kode 3 (mati dan membusuk), ditandai adanya bekas gigitan pada bagian ekor. Selanjutnya tim mengambil sampel daging dan kulit dan menguburkan bangkai dugong di Pantai Desa Pariti sedangkan lumba-lumba yang ditemukan adalah jenis lumba-lumba bercak/spotted dolphin (Stenella annuata). Hasil pengukuran morfometrik menunjukkan panjang tubuh lumba-lumba 193 cm dan jenis kelamin betina ,” ungkap Imam.

 

 

Semula warga telah berusaha menyelamatkan dengan membawa lumba-lumba ke perairan terbuka namun setelah dilakukan percobaan beberapa kali lumba-lumba tetap kembali ke pantai. Percobaan penyelamatan untuk membawa ke perairan terbuka yang lebih jernih dan tenang pun mengalami kesulitan mengingat kondisi perairan sedang surut, berarus dan keruh dengan substrat lumpur hingga akhirnya lumba-lumba tak dapat diselamatkan dan mati karena kondisinya yang semakin lemah.

 

 

Berdasarkan analisis secara visual yang dilakukan tim BKKPN Kupang, Imam Fauzi menyebutkan kemungkinan penyebab dugong mati adalah karena serangan predator alami seperti hiu. Sementara penyebab lumba-lumba terdampar kemungkinan karena luka akibat serangan predator dan kesalahan navigasi. Hal ini dapat dilihat ketika beberapa kali dibawa ke laut, lumba-lumba tetap kembali ke darat.

 

 

Imam juga menekankan perlunya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Pemerintah Desa bahwa lumba-lumba dan dugong adalah jenis biota laut yang dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. 

 

 

Sebagai informasi, untuk penanganan mamalia laut yang terdampar mati dapat dilakukan dengan beberapa metode antara lain dengan penenggelaman, dibakar dan dikubur.

 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia