© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Tingkatkan Kualitas Pengelolaan PNBP untuk Percepatan Pembangunan Sektor KP

Jumat, 22 April 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.294/SJ.5/IV/2022

 

JAKARTA (22/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kualitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang efektif dan akuntabel guna mendorong percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia melalui tiga program terobosan. PNBP KKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.

 

Dalam beleid tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, menyebutkan terdapat 18 jenis PNBP yang dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, dan hak negara lainnya.

 

"Pengelolaan PNBP ini erat kaitannya dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkeadilan, efektif dan memberikan dampak bagi masyarakat sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu pengelolaannya harus setertib mungkin untuk kemajuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan itu sendiri," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar kepada peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022, melalui siaran pers resmi KKP di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

 

Pengelolaan PNBP KKP meliputi enam aspek, yakni transformasi kebijakan dan regulasi PNBP, peningkatan pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana dan prasarana, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan pengawasan. Apabila keenamnya dilaksanakan secara optimal, Antam optimis percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat segera terwujud.

 

PNBP KKP tahun 2021 mencetak rekor melebihi Rp1 triliun. KKP menargetkan jumlahnya meningkat signifikan menyusul implementasi tiga program terobosan, yakni penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan berorientasi komoditas unggulan ekspor, serta pembangunan kampung perikanan berbasis kearifan lokal.

 

"Peraturan-peraturan terbaru yang berlaku dalam Pengelolaan PNBP perlu disosialisasikan kepada Bendahara Penerimaan selaku pengelola PNBP lingkup KKP untuk memberikan pengetahuan dan membantu implementasi regulasi yang ada berjalan dengan baik," papar Antam.

 

Lebih lanjut Kepala Biro Keuangan, Cipto Hadi Prayitno menjelaskan bahwa bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan PNBP KKP diikuti oleh 64 peserta dari kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia bagian barat. Kegiatan berlangsung selama tiga hari pada 19 hingga 21 April 2022.

 

“Diharapkan kepada para peserta Bimtek Pengelolaan PNBP KKP, dapat menyerap substansi Bimtek semaksimal mungkin dan dapat mengimplementasikan dengan baik di institusi masing-masing,” ujar Cipto.

 

Bimtek tersebut di antaranya berisi sharing session antara Biro Keuangan KKP dengan Biro Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merupakan kementerian dengan rumpun yang sama terkait dengan PNBP Sumber Daya Alam.

 

Selain itu, dikupas pula peralihan jenis PNBP yang sebelumnya merupakan jenis PNBP KLHK ke jenis PNBP yang ada di KKP, salah satunya pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya. "Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mengetahui bagaimana implementasi jenis PNBP yang ada di KKP dan mengetahui apa saja hal-hal yang perlu dilakukan antisipasi," pungkas Cipto.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa PNBP akan digunakan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Seperti perbaikan infrastruktur pelabuhan hingga pemberian bantuan kepada pelaku utama sektor kelautan dan perikanan. Sehingga peningkatan PNBP dengan pengelolaan yang efektif, akan berbanding lurus dengan percepatan pembangunan itu sendiri.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia