© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Tegaskan Ikan Hasil Destructive Fishing Tak Layak Konsumsi

Jumat, 9 Mei 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.200/SJ.5/V/2025

 

 

JAKARTA, (9/10) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan ikan hasil aktvitas destructive fishing (DF) tidak bermutu dan tidak layak konsumsi. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini merinci hasil uji forensik sampel ikan yang terindikasi berasal dari penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak.

 

"Kami menguji bagaimana ikan yang ditangkap pakai bahan peledak (destructive fishing) jadi sangat tidak bermutu," terang Ishartini di Jakarta, Jumat (9/5).

 

Ishartini mengatakan, masyarakat sebagai konsumen berhak untuk mengonsumsi makanan bermutu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Sementara komoditas perikanan bermutu yang berasal dari hasil tangkapan adalah utuh dan segar.

 

Dia lalu menyontohkan 4 ikan kuniran (Upeneus sulphureus) seberat 94 – 150 gr yang dijadikan sampel DF menunjukkan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak. Kemudian ikan kakap gaga (Lutjanus rivulatus) dengan berat 1,48 kg, menunjukkan rusaknya organ dalam ikan dan cairan darah pada rongga perut.

 

"Bisa dibayangkan ikan dengan kondisi tersebut, bagian dalamnya yang tidak utuh, tentu ini bisa merugikan konsumen," jelas Ishartini.

 

Selain kedua ikan tersebut, Badan Mutu KKP juga menguji ikan pisang pisang (Pterocaesio diagramma) yang ditangkap dari aktivitas DF, khususnya bahan peledak. Hasilnya, terdapat pembuluh darah yang pecah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.

 

Lalu ikan ekor kuning (Caesio cuning) dengan berat 152 gr juga mengalami pecah pembuluh darah, patahnya tulang punggung, terlepasnya tulang rusuk, dan daging ikan juga sudah sangat lunak. Terakhir, ikan kakap lodi (Kyphosus vaigiensis) menunjukkan rusaknya organ dalam ikan dan cairan darah pada rongga perut.

 

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Ishartini menegaskan adanya tanda-tanda abnormal dari yang relatif ringan sampai kerusakan berat. Hal ini menandakan adanya paparan dari bahan yang bersifat destruktif, ditandai dengan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.

 

"Hasil uji akan digunakan oleh Penyidik sebagai bahan dukung dalam pembuktian di Pengadilan dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajaranya fokus pada peningkatan mutu hasil perikanan dan sektor kelautan. Menteri Trenggono mendorong program-program ekonomi biru yang ramah lingkungan untuk mencapai swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi.

 

HUMAS BADAN MUTU KKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia