© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Sulap Pulau Kongsi Jadi Desa Perikanan Cerdas

Jumat, 21 Februari 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.075/SJ.5/II/2025

 

JAKARTA, (21/2) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan kepemilikan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Aturan ini bahkan berlaku untuk unit kerja di bawah kementerian.  

 

Di Pulau Kongsi, Kepulauan Seribu misalnya, Balai Riset Perikanan Laut (BRPL) yang merupakan unit pelaksana teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), mengurus KKPRL untuk menyulap pulau tersebut menjadi desa perikanan cerdas melalui program Smart Fisheries Village (SFV) di perairan seluas 7,91 Ha.

 

“Pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan pelatihan dan pendidikan kelautan dan perikanan di perairan Pulau Kongsi. KKPRLnya terbit 13 Januari lalu,” ungkap Kepala BPPSDM KP I Nyoman Radiarta dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (21/2).

 

Pulau Kongsi merupakan salah satu pulau kecil di Indonesia dengan luasan 1,67 hektar. Di pulau tersebut BRPL mengelola dua kavling tanah seluas 1.989 meter persegi untuk pelaksanaan pelatihan dan pendidikan vokasi kelautan dan perikanan. Bentuknya berupa pelatihan atau bimbingan teknis kepada masyarakat, serta pelayanan magang bagi mahasiswa dan taruna dari berbagai kampus di Indonesia. 

 

Selain daratan, BRPL juga mengelola ruang laut yang luasnya 40 kali lipat dari wilayah daratan yang saat ini sudah memiliki KKPRL. Terbitnya dokumen KKPRL sebagai bentuk kepatuhan BRPL terhadap ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia terkait dengan tata ruang laut dan perizinan pemanfaatannya, khususnya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

 

“Sesuai aturan yang berlaku dan arahan Pak Kepala Badan, kami mengajukan perizinan KKPRL. Jadi satuan kerja yang memiliki aset tanah berbatasan dengan perairan laut, atau memiliki kegiatan di perairan laut harus mengurus KKPRL,” jelas Kepala BRPL Luthfi Assadad.

 

Desa Perikanan Cerdas

 

Pelayanan publik yang diselenggarakan di Pulau Kongsi sangat erat kaitannya dengan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Terlebih dengan telah ditetapkannya lokasi ini sebagai SFV UPT Pulau Kongsi pada tahun 2024. Berbagai kegiatan bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas penyuluh perikanan telah dilaksanakan, serta melayani pelajar magang, praktik kerja akhir/tugas akhir mahasiswa dan taruna dari berbagai kampus di Indonesia. 

 

Setelah mengantongi izin KKPRL, SFV Pulau Kongsi semakin ditingkatkan fasilitasnya, termasuk keilmuan yang ditawarkan seperti bidang konservasi, perikanan tangkap, ekowisata bahari, lingkungan perairan, dan budidaya rumput laut.

 

Pengembangan program SFV Pulau Kongsi pun diyakini meningkatkan animo pelajar untuk magang. Jika sepanjang tahun 2024 terdapat 19 orang mahasiswa dan taruna dari enam kampus yang mengikuti magang di Pulau Kongsi, sepanjang tahun ini tercatat 22 mahasiswa dan taruna. Hal ini sekaligus menegaskan tidak berkurangnya layanan KKP di tengah efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.

 

“Hal ini semakin menegaskan bahwa meskipun terdapat instruksi efisiensi belanja untuk pelaksanaan APBN, pelaksanaan pelayanan publik tetap nomor satu,” ungkap Luthfi.

 

SFV sendiri merupakan pembangunan desa perikanan dari hulu ke hilir yang berbasis penerapan teknologi informasi komunikasi dan manajemen tepat guna berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dalam rangka mendukung program prioritas KKP untuk strategi implementasi ekonomi biru. Konsep SFV digunakan sebagai sarana pengembangan SDM baik dari aspek pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta sebagai sarana inkubasi bisnis untuk mencetak startup di bidang kelautan dan perikanan.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan seluruh kegiatan di ruang laut harus mengantongi izin KKPRL. Pihaknya memperketat pengawasan untuk menjaga iklim usaha yang sehat di laut, serta menjaga keberlanjutan ekosistem. 

 

Humas BPPSDM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia