© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
KKP Siapkan Pusat Daur Ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Rabu, 9 Juni 2021 | 0:0:0 WIB

WhatsApp Image 2021-06-09 at 12.04.36

 

JAKARTA (9/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menyiapkan pusat daur ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) guna menangani permasalahan sampah di laut. Kegiatan ini merupakan program kegiatan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan pencemaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Direktur Jenderal Pengelolan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu menyampaikan masalah sampah di Indonesia menjadi perhatian besar pemerintah. Hal ini disebabkan karena sampah yang masuk ke laut 80% berasal dari daratan, sehingga dalam proses pelapukan sampah plastik untuk menjadi nanoplastik membutuhkan proses yang panjang dan terdapat kemungkinan pula masuk dalam rantai makanan di ekosistem laut. Karenanya, Tebe menjelaskan KKP melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan sampah.

 

“KKP akan melakukan beberapa kegiatan di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti penanganan pencemaran, pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS)/Pusat Daur Ulang dan Pengembangan kawasan pesisir bersih,” tegasnya.

 

Selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan terolahnya sampah di wilayah sekitar, program penyediaan Tempat Pembuangan Sementara atau Pusat Daur Ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.

 

“Bantuan ini nantinya berupa sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemisahan, pencucian, pengemasan dan pengiriman bagi produk daur ulang sampah,” jelas Tebe.

 

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf juga menjelaskan jenis bantuan Tempat Penampungan Sementara/Pusat Daur Ulang (TPS/PDU) yang akan dibangun di beberapa lokasi percontohan di Indonesia memiliki bentuk bangunan sederhana semi permanen dengan fasilitas alat pengolah sampah seperti mesin pencacah plastik, mesin press dan mesin komposter. Keberadaan TPS/PDU di pesisir bisa menjadi solusi, sehingga sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat dapat langsung dibuang atau didaur ulang.

 

Bantuan Prasarana TPS/PDU menyasar kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

“Keberadaan TPS/PDU tidak hanya menjadi tempat pembuangan nantinya, melainkan bisa juga sebagai sarana wisata edukasi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait sampah plastik dan pencemaran,” terang Yusuf.

 

Saat ini Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga mencapai 30% dan penanganan pengelolaan sampah plastik sebesar 70% dan mengurangi sampah yang masuk ke laut sebesar 70% pada tahun 2025, sehingga kebocoran sampah ke laut diharapkan dapat berkurang.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sendiri telah menginstruksikan kepada jajarannya agar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah di laut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang menargetkan sampah berasal dari daratan kemudian mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan laut. Selain masalah sampah plastik, wilayah pesisir dan laut Indonesia sangat rentan dengan berbagai ancaman pencemaran baik yang berasal dari aktivitas domestik manusia, industri, perhubungan laut, dumping maupun aktivitas lainnya.

 


HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114791

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia