© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Siapkan Petugas Verifikator dan Pengolah Data Penangkapan Ikan Terukur

Sabtu, 23 April 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.301/SJ.5/IV/2022

 

JAKARTA (23/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan petugas verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan sebagai upaya mengimplementasikan penangkapan ikan terukur. Rangkaian bimbingan teknis (Bimtek) dilakukan untuk memastikan kesiapan pelabuhan perikanan sebagai garda depan pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Kegiatan Bimtek Tahap I dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon pada 18-21 April 2022 dengan melibatkan 55 orang dari 21 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) Pusat dan UPT Daerah wilayah timur mulai dari Sulawesi, Maluku hingga Papua. Pembekalan ini meliputi materi terkait mekanisme pelaksanaan penangkapan ikan terukur, standar operasional prosedur serta praktik penggunaan perangkat timbangan elektronik yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi.

 

Mewakili Direktur Kepelabuhanan Perikanan, Koordinator Pemantauan dan Analisis Kepelabuhanan Perikanan, Mahrus, mengatakan kegiatan bimbingan teknis ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi yang telah dirumuskan dalam rapat koordinasi teknis kepelabuhanan perikanan pada Maret lalu di Surabaya.

 

“Kita bekali pengetahuan dan keterampilan untuk para petugas di lapangan, karena merekalah yang akan bersentuhan langsung dengan nelayan, awak kapal perikanan, nahkoda maupun pelaku usaha saat ikan didaratkan di pelabuhan perikanan,” ujarnya.

 

Kegiatan yang dilakukan selama empat hari ini didominasi oleh praktik dan simulasi penggunaan timbangan elektronik di kawasan dermaga PPN Ambon. Uji coba timbangan dilakukan dengan menggunakan ikan hasil tangkapan nelayan yang didaratkan saat itu juga. Data hasil timbangan selanjutnya diverifikasi oleh para Verifikator di sistem informasi sampai pada proses penetapan nilai produksi yang didaratkan dan terbitnya surat tagihan PNBP pascaproduksi.

 

Menurut Kepala PPN Ambon Jafar Sahubauwa, secara bertahap sosialisasi telah dilakukan kepada para pelaku usaha yang memiliki kapal izin pusat (di atas 30 GT) dengan pendekatan persuasif. Hal ini dilakukan agar pemahaman penangkapan ikan terukur dimiliki sebelum kebijakan ini dijalankan nantinya.

 

“Tidak hanya secara lisan, sosialisasi kita lakukan dengan berbagai media, baik media cetak, online maupun elektronik,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan upaya pemerintah dalam upaya mewujudkan ekonomi biru pada sektor kelautan dan perikanan. Penangkapan ikan berbasis kuota ini berupaya menyinergikan kepentingan ekonomi dengan daya dukung lingkungan/ekologi untuk menjaga keberlanjutan, kelestarian dan keseimbangan ekosistem serta keadilan dalam berusaha. Adapun kuota tersebut terbagi dalam kuota untuk nelayan lokal, kuota nonkomersial (hobi, penelitian dan pelatihan) dan kuota industri yang tersebar dalam 6 zona di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia