© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Lepasliarkan Ratusan Tukik di Festival Egek I Malaumkarta

Senin, 12 Juni 2023


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.202/SJ.5/VI/2023

 

JAKARTA (12/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 867 ekor tukik dalam Festival Egek I di Pantai Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

 

867 tukik yang dilepasliarkan berasal dari 500 lebih sarang penyu yang bertelur di pulau Um dan Pantai Malaumkarta sepanjang musim peneluran dari bulan Maret – Juni 2023.

 

"Pelapasliaran dilakukan oleh para petugas kami dari Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Bupati dan stakeholder lainnya pada Senin (5/6)", ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf.

 

 

Yusuf menjelaskan bahwa pelepasliaran ini sekaligus menjadi rangkaian Festival Egek I Malaumkarta sejak ditetapkannya masyarakat hukum adat (MHA) Malaumkarta di Tahun 2017.

 

Egek merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam baik di hutan atau di laut oleh masyarakat Suku Moi di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Selain mengatur soal pelarangan mengambil komoditas laut yaitu lobster, udang, teripang dan lola, Egek juga mengatur larangan penggunaan alat tangkap seperti jaring, bom dan bius. Hasil ataupun nilai ekonomi dari egek dapat menunjang kebutuhan ekonomi dan juga dimanfaatkan untuk kebutuhan bersama masyarakat di Kampung Malaumkarta.

 

“MHA Malaumkarta, yang merupakan MHA pertama yang diakui sejak Permen KP melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong” jelas Yusuf.

 

Pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia menurut Yusuf telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tertuang pada Pasal 18B Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Kedua yang disahkan pada Agustus 2000 dan UU Nomor 27 tahun 2007 junto UU Nomor 1 tahun 2014 dimana pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat menjadi kewenangan masyarakat hukum adat setempat.

 

“Pengakuan ini salah satu bagian strategi KKP untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut di Indonesia bersama-sama dengan masyarakat hukum adat sebagai implementasi kebijakan ekonomi biru,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menyampaikan bahwa sebagai upaya perlindungan dan pelestarian penyu, LPSPL Sorong telah melakukan kegiatan monitoring dan pendataan populasi penyu di Malaumkarta sejak tahun 2017.

 

“Tahun 2023, bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan Econusa, LPSPL Sorong memberdayakan masyarakat adat Malaumkarta yang tergabung dalam Pokmaswas PGM Malaumkarta untuk dijadikan sebagai enumerator yang bertugas melakukan pendataan,” ujar Santoso.

 

Pelepasliaran tukik ini merupakan kolaborasi LPSPL Sorong bersama masyarakat hukum adat Malaumkarta, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat Daya, Direktorat Kebudayaan Ditjen Kemdikbud dan Kementerian Pariwisata.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia