© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Kendalikan Perdagangan Hiu dan Pari

Minggu, 24 Juli 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.505/SJ.5/VII/2022

 

JAKARTA (24/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus meningkatkan pengendalian perdagangan hiu dan pari. KKP bahkan membekali aparatnya dengan kemampuan identifikasi jenis hiu dan pari agar kelestariannya terjaga.

 

Hiu dan pari termasuk komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan tengah menjadi perhatian global, karena keberadaannya yang semakin terancam.

 

Pada 20-21 Juli 2022, KKP menggelar Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh, Pari Kikir serta Karkas Hiu dan Pari di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara (PPSNJZ) guna memperkuat pengawasan terhadap perdagangan hiu dan pari. Pelatihan ini merupakan bentuk kerja sama antara KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) dengan Yayasan REKAM Nusantara dan Centre for Environment, Fisheries and Aquaculture Science (CEFAS) Inggris. Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari penyuluh perikanan, pengusaha penangkapan ikan, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP dari Direktorat Pengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

 

Menurut Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan SDM dalam mengidentifikasi produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan ke pasar dagang nasional dan internasional. Pelatihan tersebut sejalan dengan arah kebijakan KKP dalam menjaga kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan di sektor kelautan melalui penerapan ekonomi biru.

 

Tema pelatihan ini didasari oleh potensi dan keanekaragaman sumber daya hiu dan pari Indonesia yang tinggi. Tercatat, 13 persen dari total produksi hiu dan pari dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp1,4 triliun berdasarkan hasil kajian tahun 2018.

 

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) BRSDM Lilly Aprilya Pregiwati menerangkan, pengetahuan identifikasi penting adanya untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Menurutnya, pari kekeh merupakan jenis dari ikan pari yang paling diminati karena sirip dan dagingnya memiliki nilai ekonomis yang tinggi di pasar dagang nasional maupun internasional. Begitu pula dengan jenis hiu dan pari lainnya yang kerap diburu oleh masyarakat pesisir Jawa dan Kalimantan.

 

“Pari kekeh dan Pari kikir memiliki pertumbuhan lambat dan reproduksi yang rendah, spesies ini hidup di dasar perairan dengan habitat pesisir yang membuatnya lebih mudah ditangkap dan dieksploitasi secara berlebih. Untuk itu, dukungan terhadap kelestarian spesies ini menjadi hal yang krusial,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan, KKP telah menerbitkan sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor  44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES dan Permen KP Nomor  10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

 

Plh. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) DJPRL Firdaus Agung menyampaikan, pihaknya bersama BRSDM melalui Puslatluh KP telah menyusun rancangan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) identifikasi hiu dan pari, yang nantinya akan saling melengkapi dengan bertambahnya kompetensi petugas melalui kegiatan peningkatan kapasitas.

 

“Setelah SKKNI selesai dibuat dan ditetapkan serta dilakukan juga beberapa kali pelatihan dan bimbingan teknis, harapannya dalam 1 hingga 2 tahun ke depan, SDM di Indonesia, yang berkepentingan dengan pemantauan hiu dan pari, dapat memastikan dan menjaga kualitas ekspor dengan persuratan yang legal. Baik itu SDM di pemerintahan, pelaku usaha, maupun dari perguruan tinggi,” ungkapnya.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber mumpuni untuk mengisi ketiga materi ajarnya. Peserta dibekali dengan materi Peraturan Perundang-undangan Konservasi Jenis Hiu dan Pari yang dibawakan oleh Endratno dari Dit. KKHL, materi Identifikasi Pari Kekeh dan Pari Kikir yang dibawakan oleh Nurmila Anwar dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, dan materi Identifikasi Karkas Hiu dan Pari yang dibawakan oleh Pak Budi Raharjo dari LPSPL Serang. Terlebih, pada kegiatan praktik, peserta mengunjungi pelaku usaha di PT. Mitranian Anugerah Samudraindo (MAS) Muara Angke untuk melihat dan mengidentifikasi langsung produk hiu dan pari guna meningkatkan keterampilan peserta di lapangan.

 

“Pelatihan ini bukanlah yang pertama. Kerja sama pelatihan identifikasi pari kekeh pari kikir dan karkas hiu ini sudah diadakan 5 kali sejak tahun 2019, di berbagai lokasi berbeda. Pelatihan keenam ini bertujuan meningkatkan SDM pengelola sumber daya masyarakat khususnya penyuluh, verifikator, dan tim di lapangan mampu melaksanakan identifikasi jenis hiu yang didaratkan di pelabuhan maupun di non pelabuhan. Tentunya, kami turut membantu agar petugas pada akhirnya mendapatkan sertifikat yang membuktikan kompetensinya dalam melakukan identifikasi spesies pari dan hiu,” ucap Oktavianto dari Yayasan REKAM Nusantara.

 

“Melalui pelatihan ini kami berharap dapat membantu meningkatkan upaya pemerintah Indonesia dalam implementasi CITES dan memperkuat upaya konservasi hiu dan pari sehingga pemanfaatannya di Indonesia dapat berkelanjutan,” tambahnya.

 

Turut mengapresiasi ini pelatihan, Kepala PPSNZJ Bagus Sutrisno. Ia menyebut, banyak sekali informasi yang pihaknya dapatkan dari kegiatan tersebut.

 

“Pelatihan menambah ilmu staf kami pada langkah pasca-penangkapan, harapannya ke depan dapat diberikan juga pelatihan serupa yang mencegah tertangkapnya ikan hiu dan pari sejak pra-penangkapan, seperti penggunaan teknologi gelombang magnet pada alat tangkap, maupun penggunaan warna tertentu pada gillnet yang mencegah datangnya hiu dan pari,” pungkasnya.

 

Upaya-upaya yang dilakukan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Trenggono telah menekankan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal, baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya. Dengan demikian, tidak hanya generasi saat ini yang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga generasi yang akan datang.

 

HUMAS BRSDM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia