KKP– KEHATI dan EcoNusa Tandatangani PKS, Perkuat Kolaborasi Untuk Pengelolaan Kelautan Berkelanjutan
Jakarta, 6 Maret 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK), resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan KEHATI dan Yayasan EcoNusa sebagai langkah konkret memperkuat pengelolaan ekosistem pesisir dan laut secara berkelanjutan. Penandatanganan dilakukan pada 5 Maret 2026 di Hotel Pullman Jakarta bersamaan dengan penyelenggaraan Sosialisasi Hasil Senior Officials’ Meeting (SOM) ke-20 Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) dan Rencana Aksi Nasional (NPOA) CTI-CFF Indonesia yang diselenggarakan KKP berkolaborasi dengan The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Indonesia dan Konservasi Indonesia.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan konservasi laut dan pengembangan ekonomi biru berbasis masyarakat, termasuk perluasan dan pengelolaan efektif kawasan konservasi, pengembangan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM), restorasi ekosistem pesisir, serta penguatan tata kelola dan ekonomi masyarakat pesisir.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Miftahul Huda, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada tataran perencanaan. “Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan implementasi yang nyata. Kolaborasi dengan KEHATI dan EcoNusa akan memperkuat intervensi di tingkat tapak, sehingga konservasi tidak hanya menjaga ekologi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Huda menambahkan, ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan teknis dan pendampingan di lokasi prioritas, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pengembangan skema pembiayaan inovatif dan pendanaan biru, serta kolaborasi dalam monitoring, evaluasi, dan publikasi capaian program kerja sama. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan model pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, pengembangan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) menjadi salah satu instrumen penting. OECM merupakan kawasan di luar area konservasi yang ditetapkan secara formal sebagai kawasan lindung, namun dikelola dan diatur secara efektif sehingga mampu memberikan hasil konservasi keanekaragaman hayati yang positif dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Pendekatan ini mendukung target Pemerintah Indonesia untuk memperluas kawasan konservasi hingga mencapai 30 persen dari total wilayah perairan nasional pada tahun 2045, atau sekitar 97,5 juta hektare.
Dalam konteks masyarakat, OECM mendorong model konservasi yang lebih inklusif dan partisipatif. Masyarakat diberdayakan untuk berperan aktif dalam melindungi sumber daya pesisir dan perikanan, sekaligus memastikan manfaat konservasi dapat dirasakan secara adil. Bagi pemerintah, pendekatan ini turut memperkuat tata kelola sumber daya pesisir dan perikanan, meningkatkan ketangguhan wilayah pesisir terhadap perubahan iklim, memperkuat ketahanan pangan, serta berkontribusi pada pengurangan kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Direktur Program Yayasan KEHATI, Roni Megawanto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung prioritas KKP dalam memperkuat perlindungan ekosistem laut. “KEHATI berkomitmen mendukung prioritas KKP khususnya DJPK, mulai dari proteksi ekosistem, pengembangan ekowisata, hingga pengelolaan sampah. Bersama pemerintah dan masyarakat, kami ingin memastikan manfaat konservasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan EcoNusa, Gadri Ramadhan Attamimi, menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan bahwa masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat menjadi bagian utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan, melalui pendekatan berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan komunitas. “EcoNusa berkomitmen untuk terus bekerja bersama KKP dalam memperkuat perlindungan ekosistem laut serta memastikan bahwa keberlanjutan sumber daya laut juga menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Maluku, Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ujarnya.
Langkah strategis ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan KKP dan mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memperkuat implementasi ekonomi biru melalui pengelolaan kelautan yang berkelanjutan.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN