PEKANBARU (25/02) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara kegiatan usaha budidaya ikan Arwana di Sialang Rampai, Kulim, Pekanbaru, Riau, pada Senin (23/2). Penyegelan ini merupakan bentuk respon cepat atas temuan pelanggaran terkait pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi tanpa dokumen perizinan yang sah.
Petugas mengamankan sedikitnya 138 ekor ikan Arwana jenis Super Red dan 51 ekor ikan Arwana jenis Golden.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta menegaskan bahwa ikan arwana jenis Super Red dan Golden merupakan komoditas perikanan bernilai tinggi yang masuk dalam daftar Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sehingga pemanfaatannya diawasi secara ketat.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan legalitas, terutama untuk spesies yang masuk dalam pengawasan ketat internasional seperti Arwana. Sebagaimana aturan yang berlaku, setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," tegas Ipunk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, CV. SLA selaku penanggung jawab terbukti melakukan pelanggaran serius dengan tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Pengawas Perikanan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan bersama Stasiun PSDKP Belawan telah memasang garis pengawas perikanan di lokasi kolam sebagai bukti penghentian sementara aktivitas usaha.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Samsu Rohman, menjelaskan bahwa pihak pelaku usaha telah mengakui kelalaiannya dalam menjalankan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan. Samsu menekankan bahwa penghentian sementara ini bukan sekadar sanksi, melainkan bentuk pembinaan agar pelaku usaha segera memenuhi kewajiban administratifnya.
"Pihak CV. SLA telah mengakui kesalahannya dalam mengurus dokumen yang dipersyaratkan. Kami meminta mereka untuk segera mengurus SIPJI agar usahanya dapat kembali berjalan," ujar Samsu.
KKP berkomitmen untuk terus mengawal proses administratif pasca-penghentian ini hingga pihak perusahaan melengkapi dokumen resmi yang diperlukan. Pengawasan terhadap spesies Arwana menjadi prioritas mengingat statusnya yang rentan dan tingginya permintaan pasar.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyampaikan bahwa melalui penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tercipta iklim usaha perikanan yang tertib dan bertanggung jawab, serta mencegah adanya praktik perdagangan komoditas perikanan secara ilegal.
HUMAS DITJEN PSDKP