© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Gerak Cepat Siapkan Regulasi Penyelenggaran Ekonomi Karbon Sektor Kelautan

Kamis, 6 Februari 2025


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 

NOMOR : SP.039/SJ.5/I/2025

 

JAKARTA, (6/2) - Kementerian Kelautan dan Perikanan optimis perdagangan karbon dari sektor kelautan dapat direalisasikan tahun ini. KKP telah menerbitkan Permen KP 1 tahun 2025 sebagai payung hukum penyelenggaran nilai ekonomi karbon sektor kelautan, serta sedang menyiapkan sistem informasi untuk menfasilitasi perdagangan tersebut.

 

“Kita berharap tahun ini sudah bisa jalan, dan Pak Menteri concern sekali dengan perdagangan karbon ini,” ungkap Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K), Muhammad Yusuf dalam program Bincang Bahari mengupas pengelolaan karbon biru yang berkelanjutan tapi berpotensi cuan di Media Center KKP, Jakarta, Kamis (6/2).

 

Permen KP 1 tahun 2025 menyebutkan penyelenggara nilai ekonomi karbon sektor kelautan bisa dilakukan oleh kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat. Terdapat dua mekanisme penyelenggaran nilai ekonomi karbon yakni melalui perdagangan, maupun pembayaran berbasis kinerja. 

 

Ekosistem karbon biru yang sudah siap diperdagangkan di antaranya padang lamun. Yusuf menerangkan, Indonesia memiliki estimasi optimal 1,8 juta hektar padang lamun yang sedang tahap akhir validasi pemetaan. Padang lamun memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan emisi karbon lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis. 

 

“Tentunya tidak hanya lamun, perikanan tangkap dan budidaya yang dijalankan secara berkelanjutan juga dapat dikonversi dalam perdagangan karbon. Misalnya program penangkapan ikan terukur, di mana lokasi penangkapan dengan pendaratan ikan menjadi lebih pendek sehingga mengurangi pembuangan emisi dari kapal-kapal perikanan,” ujar Yusuf mencontohkan. 

 

Langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan regulasi penyelenggaran nilai ekonomi karbon sektor kelautan diapresiasi oleh ESG Solution Group Head - EnviCount, Mochamad James Falahudin. Indonesia memiliki potensi karbon biru yang sangat besar untuk menyerap emisi karbon penyebab perubahan iklim, sekaligus menghasilkan nilai ekonomi yang tidak sedikit.

 

Saat ini, kata James terdapat empat mekanisme perdagangan pasar karbon, yakni auction, regular trading, negotiated trading, serta market place. Sedangkan penghitungan karbon dapat dilakukan dalam tiga metode, yakni entity accounting, project accounting, dan product accounting.

 

“Dengan adanya peraturan seperti ini, dapat mendukung bisnis kita bisa tumbuh,” ujarnya.

 

Sementara itu, VP HSSE PT PLN Nusantara Power Ika Safitri mengakui adanya perdagangan karbon membawa manfaat cukup besar bagi perusahaan. Selain menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi, perdagangan karbon memberikan nilai tambah ekonomi bagi perusahaan. 

 

Sebanyak 33 unit PLTU di bawah naungan PLN Nusantara Power telah melakukan perdagangan karbon selama satu tahun terakhir melalui skema regulated trading dan negotiated market. Totalnya sekitar 450 ribu tCO2 yang berhasil diperdagangkan melalui tiga platform, salah satunya IDX Carbon.

 

“Dari pengalaman kami, terlihat sekali bagaimana antusiasme market untuk mengejar, beralih ke energi yang green. Namun kan karbon ini merupakan salah satu metode yang cukup instan untuk memenuhi ESG. Ke depan karbon ini kami lihat sebagai komoditi yang sangat berharga,” timpal Manager Sales & AE PT PLN Nusantara Power Muh. Fariz Anugraha.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga dan memperluas kawasan konservasi yang merupakan ekosistem karbon biru di perairan Indonesia. Perlindungan terhadap ekosistem karbon biru terutama untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut, serta kemaslahatan masyarakat pesisir. 

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia