© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP-FAO Siap Gelar Pertemuan Internasional Bahas IUUF di Bali

Kamis, 4 Mei 2023


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.139/SJ.5/V/2023

 

 

JAKARTA, (4/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Pangan Dunia (FAO) akan menggelar 4th Meeting of The Parties To The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) di Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 8-12 Mei 2023.

 

Pertemuan yang diikuti oleh ratusan delegasi yang berasal dari negara anggota PSM, observer hingga perwakilan lembaga internasional ini membahas peran pelabuhan dalam mempersempit praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF) secara global.

 

"Kegiatan PSMA ini bagian dari upaya mencegah praktik IUU Fishing, di mana pendekatannya melalui pengelolahan pelabuhan perikanan," ungkap Direktur Kepelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) Tri Aris Wibowo dalam program talkshow Bincang Bahari mengupas Road To 4th Meeting of The Parties To The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) yang berlangsung secara hybrid dari Kantor KKP di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

 

PSMA adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat Pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF).

 

Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak tahun 2016 dan telah menetapkan empat pelabuhan perikanan sebagai lokasi bersandarnya kapal-kapal perikanan maupun kapal pengangkut ikan berbendera asing, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.

 

"Dengan adanya tindakan PSMA terhadap kapal asing, menunjukkan kita concern terhadap IUUF Fishing baik itu pemberantasan maupun pencegahan. Apa manfaatnya? Salah satunya meningkatkan daya saing produk perikanan karena menegaskan kejelasan ketelurusan produk perikanan dan Indonesia tidak ada kekhawatiran melawan tindakan ilegal," papar Tri Aris.

 

Sejak awal tahun ini tercatat sebanyak 12 kapal asing berbendera Jepang berlabuh di PU Benoa dan telah dilakukan pemeriksaan secara PSM. Pada umumnya kapal-kapal tersebut bertujuan untuk pergantian crew dan mengisi perbekalan.

 

Chairperson of the 4th Meeting of The PSMA Nilanto Perbowo menambahkan, dalam pertemuan nanti akan membahas sejumlah agenda, di antaranya status perjanjian FAO 2009 tentang Tindakan Negara Pelabuhan (PSMA) serta strategi meningkatkan efektivitas PSMA melalui pertukaran data dan informasi perikanan masing negara peserta dalam mempersempit ruang gerak IUUF.

 

"Mudah-mudahan pada saat pertemuan nanti dari awal sampai akhir, peserta bersemangat dan kooperatif untuk bisa menuntaskan semua dokumen yang telah disiapkan dalam beberapa kali pertemuan kelompok kerja. Sehingga ke depan PSMA instrumennya lebih lengkap yang akan digunakan semua pihak sebagai panduan. Kesepakatan pertukaran informasi dan transparansi dari semua pihak agar tujuan dari PSMA ini bisa diperoleh. Inilah tujuan pertemuan ini," papar Nilanto.

 

Sementara itu, Regional Project Coordinator FAO Muralidharan Chavakat Manghat mengungkap dukungan pihaknya dalam memberantas IUUF secara global. Di antaranya berupa pembuatan roadmap pemberantasan dan melakukan transformasi digital melalui pemantauan kapal perikanan.

 

"Saya mengapresiasi Indonesia sebagai negara yang merativikasi PSMA sebagai upaya pencegahan IUUF," ungkapnya.

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia