© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP dan PT PJB Paiton Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Konservasi

Sabtu, 27 November 2021


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP. 1150/SJ.5/XI/2021

 

JAKARTA (27/11) - Dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan PT PLN (Persero), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Pembangkitan Jawa Bali (PBJ) Paiton dalam kegiatan konservasi sumber daya ikan, khususnya perlindungan ikan hiu paus dan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) sisa pembuangan PLTU Batubara di Indonesia untuk media transplantasi karang.

 

“Kami melihat ada potensi pemanfaatan FABA di wilayah pesisir dan laut sebagai media transplantasi karang, tetrapod/bangunan pelindung pantai, serta rumah nelayan. Saat ini FABA telah ditetapkan sebagai limbah non B3 oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Dengan ketentuan ini maka FABA dapat dimanfaatkan tentunya dengan tetap mematuhi standar dan persyaratan teknis sesuai peraturan perundangan,” urai Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari saat menghadiri diskusi konservasi dengan PT PJB Paiton di Probolinggo, Jumat (19/11/2021) lalu.

 

Lebih lanjut Tari mengapresiasi upaya yang dilakukan PT PJB Paiton di tahun 2019 saat membantu pemerintah dalam menyelamatkan hiu paus yang terjebak dalam saluran/kanal inlet air laut. Menurutnya, upaya penyelamatan hiu paus sangat penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional sementara hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh pemerintah.

 

“Tentunya KKP mengapresiasi atas kerja bersama para pemangku kepentingan di lapangan dalam penyelamatan hiu paus. Kami mendorong agar PT PLN (Persero) dan PT PJB Paiton dapat membantu pemerintah tidak hanya di bidang konservasi sumber daya ikan tapi juga program rehabilitasi ekosistem mangrove, pemberdayaan kampung nelayan dan kelompok masyarakat nelayan yang aktif mempromosikan desa wisata bahari,” harapnya.

 

Sebagai bentuk apresiasi, Ditjen PRL, KKP menyerahkan sertifikat penghargaan kepada PT PJB Paiton. Sertifikat penghargaan diserahkan secara langsung kepada Direktur Operasi 2 PT PJB Paiton, Rachmanoe Indarto.

 

Hiu paus termasuk jenis ikan terancam punah yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, sesuai rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku otoritas keilmuan.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, guna menjaga kelestarian hiu paus, KKP telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025 melalui Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021. Jawa Timur merupakan salah satu lokasi prioritas bersama 5 lokasi lainnya yaitu Gorontalo, NTB, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia