© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP dan Pemda Sulsel Buka Akses Ekspor Langsung Produk Perikanan ke Hongkong

Senin, 9 Oktober 2023


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.371/SJ.5/X/2023

 

 


MAKASSAR, (9/10) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan berhasil membuka akses ekspor perikanan melalui penerbangan rute langsung atau dikenal dengan istilah direct call dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar ke Hongkong. Direct call ini diharapkan bisa memberikan efisiensi biaya dan waktu dalam kegiatan ekspor dari Sulawesi Selatan.

 

Direct call ini ditandai dengan pengiriman 4.126 kg produk perikanan yang terdiri dari ikan kerapu hidup, udang ronggeng, teripang kering, dan perut ikan.

 

"Alhamdulillah, kali ini sudah bisa ekspor langsung dari Makassar ke Hongkong," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, Siti Chadidjah.

 

Dikatakannya, komoditas tersebut diekspor oleh eksportir dari Sulawesi Selatan. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP, BKIPM akan mendukung kebijakan pemerintah daerah melalui pelaksanaan jaminan mutu dan keamanan komoditas perikanan.

 

"Tentu kami sangat support dari sisi penjaminan mutu dan keamanan produk yang akan diekspor langsung dari Makassar ke Hongkong," terang Chadidjah.

 

Dalam kesempatan ini, Chadidjah memastikan penjaminan sistem perkarantinaan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan berperan penting dan turut menyukseskan kegiatan launching ini. Semua produk yang diekspor telah melalui pemeriksaan karantina ikan, dan mutu hasil perikanan oleh petugas yang kompeten.

 

"Tentu ini menjadikan ekspor dari Sulsel ke Hongkong makin efektif dan efisiensi. Semoga kedepannya semakin banyak pelaku usaha yang menikmati kemudahan ini," harapnya.

 

Selain peresmian direct call Makassar-Hongkong, dilakukan pula penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat menyukseskan ekspor langsung ini. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperlancar komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan semua pihak.

 

"Tentunya koordinasi tersebut akan memperlancar ekspor komoditi perikanan ke berbagai negara di seluruh dunia dan mendukung peningkatan ekonomi daerah di sektor Kelautan dan Perikanan," tutupnya.

 

Sebagai informasi, Kegiatan Launching ini di buka oleh Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, yang juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, Unsur Forkopimda, instansi terkait dan pelaku usaha.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya memfasilitasi para pelaku usaha perikanan baik dalam pendampingan, sertifikasi, profiling potensi pasar, hingga memperkuat peran sebagai quality assurance dari produk yang dihasilkan pelaku usaha.

 

HUMAS BP2MHKP

 

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dengan pola kegiatan silvofishery, luas budi daya ikan/udang (tambak) paling banyak seluas 30% (tiga puluh persen) dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

 

“Tentunya program perhutanan sosial ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam memanfaatkan lahan Perhutani untuk kegiatan usaha produktif. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial terkait legalitas lahan," jelas Akbar.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN BUDI DAYA

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia