© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP dan Konsulat Jenderal Filipina Proses Pemulangan 26 ABK Asal Filipina

Kamis, 22 Mei 2025


JAKARTA (22/05) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Konsulat Jenderal Filipina akan memproses pemulangan 26 Awak Buah Kapal (ABK) asal Filipina yang diamankan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/05) menyebutkan bahwa 26 ABK merupakan ABK kapal ikan asing yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang atau merupakan tahanan non justitia.

 

“Selain yang ditetapkan tersangka dan saksi, dapat dipulangkan kembali ke negara asalnya,” ungkap Ipunk.

 

Ipunk melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Konsulat Jenderal Filipina. Pada rapat tersebut, telah dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 32 ABK dari dua kapal ikan asing asal Filipina yang bernama FB Twin J-04 dan FB Yanreyd-293.

 

“Sudah dilakukan pendataan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Diitjen Imigrasi untuk proses pemulangan 26 ABK berstatus non justitia ,” ucap Ipunk.

 

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah, menyampaikan bahwa sebanyak 26 ABK yang berstatus non justitia akan dipulangkan melalui Kantor Imigrasi Kelas II Biak, Sedangkan sisanya, yaitu empat orang yang ditetapkan sebagai saksi dipulangkan seteah proses hukum dan sebanyak dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum.

 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KKP menangkap dua kapal ikan Filipina di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Kedua kapal tersebut Bernama FB TWIN J-04 (kapasitas 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang. Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan ± 10 kg cakalang bersama awak kapal 25 orang.

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

DJPSDKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia