© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Kawal Program Terobosan Perikanan Budidaya Melalui Regulasi Berkualitas

Sabtu, 2 April 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.232/SJ.5/IV/2022

 

JAKARTA (2/4) – Regulasi memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan program terobosan yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar dapat mewujudkan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan. Mengingat hal tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan penyusunan dokumen Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk produk- produk hukum pada bidang perikanan budidaya.

 

Penyusunan ini menghadirkan pakar hukum sekaligus pendiri Pusat Kajian Regulasi Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana bersama pakar Cost and Benefit Analysis dari Pusat Kajian Regulasi Maman Usman R. S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Jenderal, serta perwakilan dari unit kerja Eselon II dan UPT lingkup DJPB.

 

Sebagai informasi, RIA adalah pendekatan analitis dan sistematis terhadap program regulasi, mencakup berbagai sarana dan teknik yang ditujukan untuk menilai efek regulasi. RIA juga merupakan cara yang terstruktur untuk mengomunikasikan hasilnya kepada pengambil putusan dan publik.

 

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu atau biasa disapa Tebe dalam keterangannya menerangkan bahwa dukungan regulasi yang tepat dan akurat menjadi salah satu elemen penting dalam menjamin kesuksesan program terobosan yang telah dicanangkan oleh KKP. Menurutnya, regulasi berkualitas menjadi sarana efektif untuk memecahkan masalah secara efisien, bersifat fleksibel dan selalu dimutakhirkan, konsisten dengan regulasi lain, mudah dipahami, tanggap terhadap masukan dari stakeholder, memperhatikan persyaratan hukum dan konstitusional serta mempunyai sasaran yang tepat dan dapat dilaksanakan.

 

“Telah menjadi peran pemerintah dalam hal ini KKP sebagai regulator untuk dapat merumuskan produk hukum yang berpihak kepada kemaslahatan masyarakat. Regulasi yang diterbitkan harus memiliki kualitas yang baik serta semangat untuk memberikan peningkatan produktivitas maupun kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tandas Tebe.

 

Tebe juga memastikan bahwa seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh KKP, khususnya di bidang perikanan budidaya telah melalui mekanisme prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan serta telah menjaring masukan-masukan dari berbagai pihak seperti asosiasi, akademisi, stakeholder hingga pembudidaya melalui kegiatan konsultasi publik.

 

“Penyusunan dokumen RIA untuk produk hukum bidang perikanan budidaya menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menyempurnakan perumusan produk-produk hukum yang akan diterbitkan agar menghasilkan kebijakan yang selaras dengan program KKP sekaligus dapat menjawab kebutuhan dari seluruh stakeholder,” pungkas Tebe.

 

Seperti diketahui, KKP memiliki tiga program terobosan di mana dua di antaranya berfokus pada bidang perikanan budidaya yang meliputi pengembangan perikanan budidaya yang berorientasi ekspor dengan komoditas unggulan antara lain udang, lobster, kepiting, dan rumput laut serta pembangunan kampung perikanan budidaya sesuai dengan kearifan lokal untuk pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga komoditas bernilai ekonomis tinggi dari kepunahan.

 

Sementara itu Pendiri Pusat Kajian Regulasi, Ida Bagus Rahmadi Supancana menekankan pentingnya persamaan persepsi antara pimpinan pemerintahan eksekutif dan legislatif bahwa salah satu syarat utama untuk meningkatkan iklim bisnis dan investasi adalah melalui perbaikan kualitas regulasi. Pengembangan tools berbasis RIA yang telah umum dilakukan di dunia internasional menjadi salah satu langkah upaya perbaikan yang dapat dilakukan.

 

“Penerapan tools ini membutuhkan komitmen dan pelatihan berbasis kompetensi serta peningkatan kapasitas khususnya bagi implementator di lapangan yang diikuti dengan penerapan regulasi yang konsisten dan berkelanjutan,” lanjut Supancana.

 

Dia juga menekankan bahwa penyusunan regulasi yang baik harus tanggap terhadap masukan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang terkait dan dilakukan secara transparan melalui konsultasi publik. Hal ini merupakan proses untuk meningkatkan budaya keterbukaan dan akuntabilitas, termasuk tanggap terhadap masukan dari stakeholders.

 

“Sangat penting untuk dapat mengurangi risiko kegagalan regulasi serta konsekuensi yang tidak diharapkan berkaitan dengan penerapan regulasi yang baru serta memperbaiki kualitas regulasi sebagai komponen pengambil kebijakan melalui proses analisis atas biaya dan manfaat yang lengkap,” tandasnya.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa regulasi yang proporsional, tepat, akurat, dan sesuai kebutuhan menjadi kunci dalam mengoptimalkan pelaksanaan program terobosan di masa yang akan datang. KKP telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan sebagai salah satu upaya memperkuat langkah KKP dalam mengakselerasi pelaksanaan program terobosan sehingga berbagai target dapat tercapai.

 

“Pelaksanaan seluruh program terobosan tentunya harus didukung oleh regulasi yang tepat dan akurat, ramping namun tetap mampu menjawab kebutuhan yang ada dan tidak justru menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan," ujar Menteri Trenggono.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN BUDIDAYA

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia