© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Perikanan Dinyatakan Lengkap, KKP Ungkap Tersangka Baru

Senin, 20 Februari 2023


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.060/SJ.5/II/2023

 

JAKARTA (20/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil percepat proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa (Pantura). Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Selain itu KKP juga berhasil ungkap dalang dari kasus tersebut.

 

Proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan penyerahan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut.

 

"Alhamdulillah hari ini Jumat (17/2) kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa", ujar Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

 

Lebih lanjut Adin mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen tersebut.

 

"Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami", terang Adin.

 

Pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada Rabu (18/1) usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Direktur Jenderal PSDKP lebih lanjut mengungkapkan bahwa pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2) dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.

 

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2)”, terang Adin.

 

Adin melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka T, diperoleh informasi bahwa tersangka SN rupanya selama ini yang telah menyuruh tersangka T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan. Selain itu, terdapat juga pihak yang terlibat memalsukan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.

 

“Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN”, ungkap Adin.

 

Menurut keterangan Adin, tersangka SN secara kooperatif bersedia untuk menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap keseluruhan kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati.

 

Lebih lanjut, Adin menjabarkan bahwa selain penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga telah memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

“Kami tentu saja sangat menyayangkan adanya oknum dari internal kami sendiri. Di sini kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari PNS”, tegas Adin.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk dapat mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati. Hal ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga potensi sumber daya perikanan dari ancaman illegal fishing untuk mengawal implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

 

*HUMAS DITJEN PSDKP*

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia