© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Jaga Kekayaan Sumber Daya Ikan, KKP Gandeng Polri Perkuat Pengawasan

Kamis, 11 November 2021


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP. 1104/SJ.5/XI/2021

 

JAKARTA (11/11) - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menegaskan akan terus memperketat pintu keluar/masuk sumber daya perikanan di Indonesia. Hal ini untuk mencegah adanya penyelundupan sumber daya perikanan, khususnya benih bening lobster (BBL).

 

Terlebih Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

"Kita terus bergerak dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan BBL," terang Rina saat menghadiri rapat analisis dan evaluasi Satgas BBL dengan Polri, Rabu (10/11/2021).

 

Sepanjang 17 Juni sampai 9 November, sebanyak 1.332.310 BBL berhasil diselamatkan dari penyelundupan. Jumlah tersebut terdiri dari 90,5% jenis pasir dan 9,5% jenis mutiara.

 

"Selama periode tersebut, total ada 21 kasus penyelundupan BBL," urai Rina.

 

Rina mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran BKIPM, saat ini masih terdapat titik  rawan penyelundupan BBL seperti di Sungai Musi Sumatera Selatan dan Kalimantan Utara. Karenanya, dia mengajak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan, melakukan operasi bersama, serta mitigasi risiko melalui peningkatan kerja sama dan sinergitas dengan seluruh instansi terkait dalam rangka pencegahan penyelundupan sumber daya ikan.

 

"Sosialisasi/diseminasi informasi terkait peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan instansi terkait perlu ditingkatkan," sambungnya.

 

Senada, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengingatkan bahwa benih lobster sebagai plasma nutfah harus dijaga agar tidak dieksploitasi dengan cara diekspor ke luar negeri. Menurutnya, ekspor tersebut akan menguntungkan sejumlah negara salah satunya adalah Vietnam. Karenanya, ekspor benih lobster harus dihentikan lantaran Indonesia menjadi satu-satunya negara yang beberapa waktu lalu masih mengizinkan ekspor plasma nutfah.

 

"Di negara lain, plasma nutfah biasanya dilindungi secara ketat oleh negara. Untuk melanggengkan upaya tersebut, KKP akan mendorong upaya budidaya lobster dan mencegah semaksimal mungkin segala penyelundupan benih ke luar negeri dengan bantuan aparat penegak hukum," terang Antam.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan KKP dibawah kepemimpinannya akan terus melarang ekspor BBL. Menurutnya, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.

 

Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah Provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Melalui kebijakan ini, dia berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

 

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia