© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal KKP Gelar Audit Kinerja untuk Tingkatkan Efektivitas dan Integritas Satker

Selasa, 30 Juli 2024


Jakarta, 30 Juli 2024 – Dalam upaya berkelanjutan untuk menjamin kualitas kinerja, Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) kembali melaksanakan audit kinerja. Audit ini menyasar beberapa satuan kerja (satker) di lingkungan KKP. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menilai pelaksanaan tugas dan fungsi di satker yang diaudit, tetapi juga sebagai persyaratan bagi satker tersebut untuk dinyatakan sebagai unit kerja yang memenuhi syarat dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Audit kinerja, yang merupakan bagian dari pengawasan pengelolaan keuangan negara, mencakup evaluasi aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas, dan ketaatan terhadap peraturan. Tujuan utamanya adalah menilai kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan dengan fokus pada peningkatan nilai tambah dan potensi perbaikan berkelanjutan. Audit ini memeriksa hubungan antara input, output, proses, dan hasil akhir untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.

file-manager

Proses audit dimulai dengan penyusunan Program Kerja Audit (PKA) yang mencakup Tentative Audit Objective (TAO) atau titik-titik kritis yang berpotensi menjadi temuan, serta langkah-langkah kerja tim. Setelah Tim Audit terbentuk, tahap awal melibatkan penelaahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) untuk menentukan cakupan sampling audit. Selanjutnya, tim menyusun Kertas Kerja Audit (KKA) yang berisi simpulan awal tentang kondisi dan penyebab, sebelum akhirnya direviu oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis, hingga Pengendali Mutu untuk menghasilkan temuan final.

Temuan final kemudian dirangkum dalam Laporan Hasil Audit (LHA), yang memuat atribut-atribut temuan seperti Kondisi, Kriteria, Penyebab, Akibat, dan Rekomendasi. Laporan ini juga mencakup Rencana Aksi penyelesaian tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh auditi, dengan batas waktu pelaksanaan umumnya ditetapkan 30 hari setelah LHP diterima.

Sebagai bagian dari proses audit, dilakukan pula pengujian fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan volume dan spesifikasi kontrak, serta pemanfaatan yang sesuai dengan pedoman teknis atau peraturan yang berlaku. Upaya ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai terhadap pelaksanaan audit dan efektivitas tindak lanjutnya. Beberapa audit yang dilaksanakan antara lain:

  1. Inspektorat I melaksanakan melaksanakan Audit Kinerja Direktorat KKHL     
  2. Inspektorat III melaksanakan Audit Kinerja TA 2023-2024 pada Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungai Gelam, Provinsi Jambi
  3. Inspektorat III melaksanakan Audit Kinerja Tahun Anggaran 2023-2024 pada Politeknik KP Sorong, Provinsi Papua Barat
  4. Inspektorat II melaksanakan Audit Kinerja TA 2023-2024 pada Stasiun PSDKP Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
  5. Inspektorat II melaksanakan Audit Kinerja PPN Prigi TA 2023-2024, Provinsi Jawa Timur         
  6. Inspektorat III melaksanakan Audit Kinerja TA 2023-2024 pada Politeknik KP Sidoarjo, Proinsi Jawa Timur
Sumber:

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

169496

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia