© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Indonesia Yakinkan Jepang, Tandatangani Tarif Tuna dari Indonesia 0%

Selasa, 13 Agustus 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.290/SJ.5/VIII/2024

 

 

 

JAKARTA, (13/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia, bebas bea masuk ke Jepang.

 

 

Pembebasan tarif tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia - Japan Economic Partnership (IJEPA) oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024 secara virtual yang menunjukkan perkembangan positif atas upaya yang dilakukan KKP selama ini.  

 

 

Adapun rincian produk dimaksud meliputi 4 pos tarif, yaitu Skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), Tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), Skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091), dan Others (HS 1604.14.099). 

 

 

"Tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan dan semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024). 

 

 

Budi menyebut bahwa untuk 2 produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama. 

 

 

"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud.  Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," urai Budi.

 

 

Dalam kesempatan ini, Budi menyampaikan selain 4 pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0% untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku. Semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di Parlemen kedua negara. 

 

 

"Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya," tutur Budi. 

 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Tuna. Pencanangan tersebut, melalui branding seafood Indonesia yang safe, eco-friendly, dan sustainable diharapkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders dapat semakin memperkuat akses pasar dan manfaatnya, baik bagi masyarakat Indonesia khususnya maupun masyarakat global pada umumnya.

 

 

HUMAS PDSPKP

 

 

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

185672

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia