© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Indonesia-Korsel Kerja Sama Perkuat Sistem Jaminan Mutu Produk Perikanan

Selasa, 24 September 2024


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 

NOMOR : SP.343/SJ.5/IX/2024 

 

JAKARTA, (24/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan National Fishery Products Quality Management Service (NFQS) Korea Selatan bersinergi dalam upaya memperkut sistem jaminan mutu perikanan hulu-hilir di kawasan. Kerjasama kedua lembaga tersebut merupakan implementasi dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang telah terjalin sejak 2016.

 

"Sebagai bagian dari MRA, kami sepakat untuk melakukan joint inspection sistem jaminan mutu dan keamanan produk perikanan hulu-hilir," kata Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta.

 

Ishartini mengungkapkan, baik BPPMHKP dan NFQS merupakan otoritas kompeten dalam melaksanakan quality assurance. Dikatakannya, inspeksi bersama tersebut menunjukkan komitmen kedua negara dalam meningkatkan standar kualitas dan keamanan produk perikanan.

 

Selain itu, inspeksi bersama juga semakin mempererat hubungan dagang Indonesia-Korea Selatan, khususnya pada komoditas serta produk kelautan dan perikanan.

 

"Join inspection ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran Indonesia sebagai net eksportir produk perikanan berkualitas dunia," terang Ishartini.

 

Pada pertemuan dengan NFQS, Ishartini memaparkan bagaimana BPPMHKP menjalankan tugas sebagai quality assurance. Dimulai dengan dukungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di setiap Provinsi di Indonesia dan dilengkapi dengan laboratorium mutu dan keamanan, serta mengatur pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat lokal di seluruh negara. Ishartini memaparkan pada tingkat hulu, lembaganya melaksanakan sertifikasi seperti Cara penanganan yang baik (good handling practices), Cara budidaya ikan yang baik (good aquaculture practices), Cara produksi obat ikan yang baik (good fish drugs production practices), Cara distribusi obat ikan yang baik (good fish drugs distribution practices), Cara produksi pakan ikan yang baik (good fish feed production practices), Cara penanganan yang baik di atas kapal penangkap ikan (good handling practices on board fishing ports). Sementara pada tingkat hilir, BPPMHKP melaksanakan sertifikasi Cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan Cara pengelolaan distribusi ikan yang baik (good fish distribution management practices).

 

"Sertifikasi ini menunjukkan prinsip-prinsip tindakan pencegahan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penjaminan mutu ikan dan produk perikanan agar Indonesia bisa menjadi produsen ikan dan produk perikanan yang berkualitas dan aman di dunia," urainya.

 

Karenanya, Ishartini optimistis BPPMHKP bisa semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat. Menuruturnya, joint inspection juga akan bermanfaat terhadap para eksportir perikanan ke Korea Selatan mengingat kunjungan delegasi Korea ke Indonesia ditujukan untuk melihat lebih dekat fasilitas produksi produk perikanan di Indonesia.

 

"Kita yakinkan mereka bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan," tutup Ishartini.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik.

 

 

HUMAS BPPMHKP

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia