© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Gelar Rakor Pusat-Daerah, KKP Godog Kuota Penangkapan Ikan Terukur

Sabtu, 17 Juni 2023


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.216/SJ.5/VI/2023

 

JAKARTA, (17/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan di setiap zona penangkapan ikan terukur. Penghitungan besaran kuota ini menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan rancangan perhitungan kuota penangkapan ikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek biologi dan ekonomi di setiap zona penangkapan ikan terukur. Kuota menjadi aspek penting untuk menjamin pemanfaatan sumber daya ikan sesuai data dukungnya.

 

“Besaran kuota disusun atas data dan proses yang kredibel, penerapan kuota yang proporsional terkait komposisi upaya tangkap dan kapasitasnya,” ujar Agus saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan PIT  Berbasis Kuota di Jakarta (15/6).

 

Agus menegaskan PIT memberikan instrumen manajemen yang mengalokasikan hak untuk melakukan penangkapan ikan dengan jumlah kuota tertentu dengan mempertimbangkan tujuan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu langkah strategis penerapannya dengan fasilitasi sistem informasi terintegrasi melalui aplikasi e-PIT.

 

“Saya meminta peran aktif pemerintah daerah dalam forum ini dan mendukung proses migrasi perizinan kapal daerah menjadi izin pusat bagi yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” imbuhnya.

 

Kuota penangkapan ikan akan dibagi menjadi tiga, yaitu kuota nelayan lokal (<12 mil laut), kuota industri (> 12 mil laut), serta kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial (untuk daerah penangkapan ikan s.d. 12 mil laut dan di atas 12 mil laut).

 

Bagi nelayan kecil dengan kapal perikanan paling besar kumulatif 5 GT, penangkapan ikan terukur akan memberikan beragam keuntungan. Diantaranya tidak dikenakan pungutan PNBP serta dapat memanfaatkan kuota industri dan kuota nelayan lokal.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana menyampaikan tujuan digelar rapat koordinasi ini yaitu untuk memperkuat sinergi para pemangku kepentingan dalam perbaikan tata kelola sumber daya ikan. Selain itu untuk menampung berbagai masukan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan penangkapan ikan terukur.

 

Selain pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga melibatkan pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat, perintis dan daerah seluruh Indonesia, lembaga riset dan perguruan tinggi.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penangkapan ikan terukur menjadi transformasi kebijakan pengelolaan perikanan tangkap yang sejalan dengan roadmap ekonomi biru, guna memastikan sumberdaya ikan tetap lestari dengan mempertimbangkan aspek biologi, ekologi, ekonomi, dan sosial dalam tata kelola kelautan dan perikanan nasional

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia