© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Cegah Gratifikasi, LPMUKP Adakan Sosialisasi kepada Pegawai di Pusat dan Lokasi Layanan Pendampingan

Sabtu, 22 Januari 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.44/SJ.5/I/2022

 

 

JAKARTA (22/1) – Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang berasal dari unsur gratifikasi, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) mengadakan sosialisasi kepada seluruh pegawainya baik yang berada di pusat maupun daerah.

 

“Gratifikasi ini sebenarnya salah satu unsur Tipikor kalau kita lihat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan kerugian keuangan negara,” tutur Yan Purwadi Kurniawan dari Inspektorat V Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merupakan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), secara virtual, Kamis (20/1/2022) lalu.

 

Yan menjelaskan bahwa setiap gratifikasi yang dianggap pemberian suap, yakni apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman hukuman tercantum jelas dalam undang-undang baik bagi penerima maupun pemberi gratifikasi. Oleh sebab itu, secara tegas Yan mengingatkan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

 

Untuk memudahkan identifikasi gratifikasi, UPG KKP telah memberikan tools berupa serangkaian pertanyaan reflektif untuk menerima atau menolak gratifikasi. Misalnya, apakah penerimaan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku? Jika ya, maka harus ditolak. Jika tidak, maka ada pertanyaan selanjutnya, yakni apakah penerimaan tersebut melanggar kode etik? Jika ya, maka perlu juga untuk menolaknya, namun jika tidak, maka ada pertanyaan selanjutnya. Begitu seterusnya rangkaian pertanyaan direfleksikan kepada masing-masing individu.

 

Disampaikan pula dalam kesempatan tersebut, terkait mekanisme pelaporan gratifikasi yang bisa melalui UPG atapun langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian diberikan putusan penetapan status/pemberitahuan, yakni dimiliki negara, dikelola instansi, atau dimiliki pelapor.

 

Adanya acara ini diakui peserta sangat memberikan manfaat untuk mencegah gratifikasi. “Acara ini bermanfaat sekali. Kita jadi mengetahui macam dan jenis gratifikasi yang mungkin akan terjadi di lingkup LPMUKP, selain itu juga kita diberikan solusi untuk dapat mencegah dan mengendalikan gratifikasi,” tutur Firman Arista, Analis Jaminan Obligasi.

 

Ada juga Slamet Riadi, pendamping Lokasi Layanan Pendampingan (LLP) Tulungagung yang sangat berterima kasih untuk ilmu yang disampaikan karena bisa belajar lebih baik lagi untuk melayani pelaku usaha kelautan dan perikanan.

 

Sosialisasi ini sangat penting dilakukan di lingkup LPMUKP yang berkaitan langsung dengan layanan kepada masyarakat. Syarif Syahrial Direktur LPMUKP mengingatkan agar seluruh pegawai berhati-hati. “Teman-teman jaga diri ya masing-masing untuk tidak melakukan tindakan gratifikasi. Pak Sekjen juga mengingatkan agar apa yang kita lakukan untuk memberikan karya bakti bagi masyarakat kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Jangan sampai niat baik kita tercoreng oleh gratifikasi,” tegasnya.

 

HUMAS LPMUKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia