© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Berkedok Paket Garmen, Pengiriman 23.942 Benih Benih Lobster Berhasil Digagalkan

Minggu, 7 Maret 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.239/SJ.5/III/2021

 


JAKARTA (7/3) - Aparat gabungan kembali menggagalkan pengiriman 23.942 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur dari Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan, rencananya benur tersebut akan dikirimkan ke Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA286.

"Alhamdulillah, berkat sinergitas koordinasi, kerja sama dan komunikasi (K3), dukungan dari instansi terkait serta stakeholder di lingkungan bandara kita berhasil menggagalkan pengiriman benih bening lobster pada Jumat 5 Maret kemarin," kata Rina di Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Rina menyebut pengirim menyamarkan aksinya dengan menuliskan produk garmen seperti seprai, kaos dan celana pada karung kemasan yang hendak dikirim. Namun petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan saat paket tersebut melewati sinar x-ray.

Alhasil, petugas membuka karung tersebut dan ditemukan benur yang dikemas dengan kardus dan koper. Saat dibuka, ditemukan 30 kantong BBL dan 5 botol es batu.

"Masing-masing kantong berisi 800 ekor benur yang terbagi dalam 1 kantong berisi 584 ekor jenis pasir dan 158 ekor jenis mutiara," sambungnya.

Petugas BKIPM langsung menyita dan melakukan penanganan BBL tersebut lebih lanjut untuk disegarkan (reoksigen). Rina memastikan, jajarannya bersama aparat kepolisian masih memburu pengirim komoditas yang dilarang untuk dilalulintaskan tersebut.

"Terhadap terduga yang mengirim benih bening lobster masih dalam pencarian," urainya.

Rina berharap kejadian ini menjadi peringatan kepada para tengkulak atau penyelundup BBL. Dia memastikan, KKP akan selalu melakukan pengawasan terhadap komoditas ini, terutama di sejumlah daerah rawan pengiriman maupun penyelundupan.

"Kita akan terus awasi. Semoga ini menjadi peringatan kepada siapapun, jadi jangan coba-coba," tegas Rina.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster (BBL) karena termasuk sebagai kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Sebaliknya, lobster baru boleh diekspor jika dia sudah memasuki ukuran konsumsi.

Di bawah komando Menteri Trenggono, KKP fokus pada pengembangan budidaya lobster guna memberikan nilai tambah, baik bagi pembudidaya maupun negara.

"Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," jelas Menteri Trenggono.

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia