© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
4 Cara Merawat Ikan Ko

Sabtu, 15 April 2023 | 0:0:0 WIB


*4 Cara Merawat Ikan Koi*

Sebagai salah satu ikan hias, ikan koi dipercaya sebagai ikan pembawa keberuntungan. Tapi tahukah kamu, perawatan ikan Koi di kolam memerlukan perhatian khusus karena mereka memiliki kebutuhan yang berbeda dengan ikan peliharaan lainnya.

Agar ikan tetap sehat dan terawat, perhatikan beberapa hal berikut:

- Ukuran kolam
Pastikan kolam taman memiliki ukuran yang memadai untuk menampung ikan Koi dengan nyaman. Ikan Koi memerlukan ruang yang cukup untuk berenang dan tumbuh dengan baik. Sebagai panduan, pertimbangkan setidaknya 1.000 liter air untuk satu ekor ikan Koi.

- Suhu air yang stabil
Ikan Koi membutuhkan suhu air yang stabil. Pastikan kolam taman terlindungi dari sinar matahari langsung dan fluktuasi suhu yang tiba-tiba. Penggunaan pemanas atau penyejuk air bisa membantu menjaga suhu air tetap konstan, terutama di musim panas dan musim dingin.

- Kualitas air yang baik
Pengendalian kualitas air sangat penting untuk kesehatan ikan Koi. Gunakan sistem filtrasi yang kuat untuk menghilangkan kotoran dan limbah dari kolam. Selain itu, lakukan penggantian air secara rutin dan periksa tingkat amonia, nitrit, dan nitrat untuk memastikan kualitas air tetap baik.

- Pertahankan kebersihan kolam
Pastikan untuk membersihkan kolam taman secara rutin. Bersihkan dedaunan, sisa makanan, dan kotoran lainnya yang bisa mempengaruhi kualitas air. Selain itu, pastikan juga kolam bebas dari predator dan hewan lain yang bisa mengganggu ikan Koi.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114772

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia