Sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan selama lima tahun ke depan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Ditjen PSDKP Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Renstra Ditjen PSDKP Tahun 2025–2029 disusun untuk mendukung implementasi kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru, sekaligus memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengoptimalkan penegakan hukum, serta mendorong pemanfaatan teknologi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Melalui Renstra ini, Ditjen PSDKP berkomitmen mewujudkan pengawasan yang semakin tangguh, profesional, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045.