Pelaporan Kinerja

DIREKTORAT PENGENDALIAN OPERASI ARMADA

Sabtu, 20 Juli 2024
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan suatu proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup dari laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan II Tahun 2024 lingkup Direktorat Jenderal PSDKP adalah mencakup sebanyak 15 (lima belas) Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP dengan tujuan memberikan informasi kepada pimpinan terkait kinerja dalam penyelenggaraan SPI kementerian yang merupakan kontribusi dari masing-masing Satuan Kerja, yang meliputi Pengendalian Rutin, Pengendalian Berkala, dan Pengendalian dengan pendekatan Manajemen Risiko. Pengendalian rutin diselenggarakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai setiap hari. Risiko yang perlu dikendalikan dalam penyelenggaraan pengendalian rutin adalah dalam aspek organisasi, aspek perencanaan, aspek pengelolaan keuangan (pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, akuntansi dan pelaporan, serta kerugian negara), aspek kepegawaian, dan aspek kinerja. Pengendalian berkala merupakan sarana penyampaian informasi aktual mengenai kondisi beberapa aktivitas/kegiatan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja sebagai bahane dalam pengambilan keputusan guna kegiatan pengendalian. Informasi tersebut berupa kapasitas SDM pengelola keuangan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, Barang Milik Negara (BMN), penyelesaian kerugian negara, dan penyerapan anggaran. Pada kapasitas SDM pengelola keuangan sudah ditetapkan melalui keputusan menteri kelautan dan perikanan terkait pejabat pengelola keuangan tahun anggaran 2024. Dalam pengendalian penyusunan anggaran tahun Anggaran 2024 diterbitkan berdasarkan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan rambu-rambu di atas serta telah direviu oleh Tim Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 baik terkait penggunaan kode akun, alokasi anggaran per kegiatan, kelengkapan dokumen TOR, RAB, maupun data dukung yang digunakan sehingga pada pelaksanaan anggaran di tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir revisi anggaran. Hasil pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko pada triwulan II Tahun 2024, telah dilaksanakan sebanyak 299 (dua ratus Sembilan puluh sembilan) rencana kegiatan pengendalian risiko di triwulan II TA. 2024 dimana 71 (tujuh puluh satu) rencana kegiatan berada di Satker Pusat dan 228 (dua ratus dua puluh delapan) rencana kegiatan berada di 14 (empat belas) Satker UPT lingkup Ditjen PSDKP telah terlaksana dan telah mampu menurunkan risiko. Dalam penyelenggaraan SPIP Triwulan II Tahun 2024 di Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, yang disebabkan masih rendahnya pemahaman, kesadaran dan komitmen satuan kerja di lingkup Ditjen PSDKP akan pentingnya penyelenggaraan SPIP, hal tersebut ditandai dengan penyampaian laporan yang tertunda. Berbagai upaya tidak kurang dan sudah dilakukan agar memudahkan dan melibatkan seluruh pegawai dan pimpinan dalam penyelenggaraan SPIP, tetapi masih saja dari tahun ke tahun belum ada perubahan signifikan dari pola yang ada dan yang paling penting bahwa tolok ukur efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KKP masih belum sepenuhnya dapat dicapai.
Senin, 15 April 2024
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan suatu proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup dari laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan I Tahun 2024 lingkup Direktorat Jenderal PSDKP adalah mencakup sebanyak 15 (lima belas) Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP dengan tujuan memberikan informasi kepada pimpinan terkait kinerja dalam penyelenggaraan SPI kementerian yang merupakan kontribusi dari masing-masing Satuan Kerja, yang meliputi Pengendalian Rutin, Pengendalian Berkala, dan Pengendalian dengan pendekatan Manajemen Risiko. Pengendalian rutin diselenggarakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai setiap hari. Risiko yang perlu dikendalikan dalam penyelenggaraan pengendalian rutin adalah dalam aspek organisasi, aspek perencanaan, aspek pengelolaan keuangan (pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, akuntansi dan pelaporan, serta kerugian negara), aspek kepegawaian, dan aspek kinerja. Pengendalian berkala merupakan sarana penyampaian informasi aktual mengenai kondisi beberapa aktivitas/kegiatan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja sebagai bahane dalam pengambilan keputusan guna kegiatan pengendalian. Informasi tersebut berupa kapasitas SDM pengelola keuangan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, Barang Milik Negara (BMN), penyelesaian kerugian negara, dan penyerapan anggaran. Pada kapasitas SDM pengelola keuangan sudah ditetapkan melalui keputusan menteri kelautan dan perikanan terkait pejabat pengelola keuangan tahun anggaran 2024. Dalam pengendalian penyusunan anggaran tahun Anggaran 2024 diterbitkan berdasarkan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan rambu-rambu di atas serta telah direviu oleh Tim Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 baik terkait penggunaan kode akun, alokasi anggaran per kegiatan, kelengkapan dokumen TOR, RAB, maupun data dukung yang digunakan sehingga pada pelaksanaan anggaran di tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir revisi anggaran. Hasil pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko pada triwulan I Tahun 2024, telah dilaksanakan sebanyak 299 (dua ratus Sembilan puluh sembilan) rencana kegiatan pengendalian risiko di triwulan I TA. 2024 dimana 71 (tujuh puluh satu) rencana kegiatan berada di Satker Pusat dan 228 (dua ratus dua puluh delapan) rencana kegiatan berada di 14 (empat belas) Satker UPT lingkup Ditjen PSDKP telah terlaksana dan telah mampu menurunkan risiko. Dalam penyelenggaraan SPIP Triwulan I Tahun 2024 di Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, yang disebabkan masih rendahnya pemahaman, kesadaran dan komitmen satuan kerja di lingkup Ditjen PSDKP akan pentingnya penyelenggaraan SPIP, hal tersebut ditandai dengan penyampaian laporan yang tertunda. Berbagai upaya tidak kurang dan sudah dilakukan agar memudahkan dan melibatkan seluruh pegawai dan pimpinan dalam penyelenggaraan SPIP, tetapi masih saja dari tahun ke tahun belum ada perubahan signifikan dari pola yang ada dan yang paling penting bahwa tolok ukur efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KKP masih belum sepenuhnya dapat dicapai.
Rabu, 10 April 2024
laporan Kinerja (LKj) Direktorat Pengendalian Operasi Armada Tahun 2024 disusun dalam rangka memenuhi amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas pencapaian Kinerja Direktorat Pengendalian Operasi Armada Tahun 2024. LKj berfungsi sebagai alat penilaian kinerja secara kuantitatif, alat kendali serta pemacu peningkatan kinerja setiap unit oganisasi di lingkungan Direktorat Pengendalian Operasi Armada. Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, Direktorat Pengendalian Operasi Armada telah menerapkan metode Balanced Scorecard (BSC) dan Kerangka Logis (Logical Frame Work) sebagai alat manajemen kinerja. Melalui implementasi BSC, pencapaian Sasaran Strategis Direktorat Pengendalian Operasi Armada diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja sebagaimana telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Direktorat Pengendalian Operasi Armada pada TW I Tahun 2024. Pencapaian IKU Direktorat Pengendalian Operasi Armada TW I Tahun 2024 telah diupayakan melalui pelaksanaan progam Pemantauan dan Operasi Armada dengan 5 (lima) output/kegiatan utama, yaitu : (1) Pengembangan Infrastruktur Pengawasan SDKP; (2) Operasional Pusat Pengendalian; (3) Penyediaan Logistik dan Pengawakan Kapal Pengawas; (4) Operasional Armada dan; (5) Perawatan Kapal Pengawas. Sampai dengan TW I Tahun 2024 Direktorat Pengendalian Operasi Armada telah berhasil mencapai beberapa kinerja strategis yang menjadi target pencapaian khususnya yang menunjang pencapaian kinerja level Eselon I dan Menteri, serta tentunya kegiatan yang menjadi perhatian. Akhir kata, semoga LKj ini dapat bermanfaat untuk perbaikan birokrasi dan sebagai bentuk pertanggung jawaban akuntabilitas Direktorat Pengendalian Operasi Armada pada periode Triwaulan I 2024. Keberadaan laporan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban namun sebagai upaya perbaikan terus menerus di Direktorat Pengendalian Operasi Armada dengan melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja untuk triwulan berikutnya dan dimasa mendatang agar menjadi lebih baik.
Senin, 15 Januari 2024
Laporan Kinerja (LKj) Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023 disusun dalam rangka memenuhi amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas pencapaian Kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023. LKj berfungsi sebagai alat penilaian kinerja secara kuantitatif, alat kendali serta pemacu peningkatan kinerja setiap unit oganisasi di lingkungan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada. Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada telah menerapkan metode Balanced Scorecard (BSC) sebagai alat manajemen kinerja. Melalui implementasi BSC, pencapaian Sasaran Strategis Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja sebagaimana telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada pada Tahun 2023. Pencapaian IKU Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023 telah diupayakan melalui pelaksanaan progam Pemantauan dan Operasi Armada dengan 4 (empat) output/kegiatan utama, yaitu : (1) Pengembangan Infrastruktur Pengawasan SDKP; (2) Operasional Pusat Pengendalian; (3) Penyediaan Logistik dan Pengawakan Kapal Pengawas; dan (4) Operasional Armada dan Perawatan. Sampai dengan Tahun 2023 kinerja Direktorat Pemantuan dan Operasi Armada telah berhasil mencapai kinerja strategis yang menjadi perhatian publik dalam hal operasi kapal pengawas, pengembangan teknologi, perbaikan pelayanan publik dan pengembangan infrastruktur pengawasan. Akhir kata, semoga LKj ini dapat bermanfaat untuk perbaikan birokrasi dan sebagai bentuk pertanggung jawaban serta akuntabilitas Direktorat Pemantuan dan Operasi Armada pada Tahun 2023. Keberadaan laporan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban namun sebagai upaya perbaikan terus menerus di Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada dengan melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja untuk triwulan berikutnya dan dimasa mendatang agar menjadi lebih baik.
Jumat, 13 Oktober 2023
Laporan Kinerja (LKj) Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023 disusun dalam rangka memenuhi amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas pencapaian Kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023. LKj berfungsi sebagai alat penilaian kinerja secara kuantitatif, alat kendali serta pemacu peningkatan kinerja setiap unit oganisasi di lingkungan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada. Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada telah menerapkan metode Balanced Scorecard (BSC) sebagai alat manajemen kinerja. Melalui implementasi BSC, pencapaian Sasaran Strategis Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja sebagaimana telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada pada Tahun 2023. Pencapaian IKU Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023 telah diupayakan melalui pelaksanaan progam Pemantauan dan Operasi Armada dengan 4 (empat) output/kegiatan utama, yaitu : (1) Pengembangan Infrastruktur Pengawasan SDKP; (2) Operasional Pusat Pengendalian; (3) Penyediaan Logistik dan Pengawakan Kapal Pengawas; dan (4) Operasional Armada dan Perawatan. Sampai dengan Triwulan III 2023 kinerja Direktorat Pemantuan dan Operasi Armada telah berhasil melakukan beberapa kinerja strategis yang menjadi perhatian publik dalam hal operasi kapal pengawas, pengembangan teknologi, perbaikan pelayanan publik dan pengembangan infrastruktur pengawasan. Akhir kata, semoga LKj ini dapat bermanfaat untuk perbaikan birokrasi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban serta akuntabilitas Direktorat Pemantuan dan Operasi Armada pada Triwulan III Tahun 2023. Keberadaan laporan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban namun sebagai upaya perbaikan terus menerus di Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada dengan melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja untuk triwulan berikutnya dan dimasa mendatang agar menjadi lebih baik.
Senin, 10 Juli 2023
Laporan Kinerja (LKj) Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023 disusun dalam rangka memenuhi amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas pencapaian Kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023. LKj berfungsi sebagai alat penilaian kinerja secara kuantitatif, alat kendali serta pemacu peningkatan kinerja setiap unit oganisasi di lingkungan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada. Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada telah menerapkan metode Balanced Scorecard (BSC) sebagai alat manajemen kinerja. Melalui implementasi BSC, pencapaian Sasaran Strategis Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja sebagaimana telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada pada Tahun 2023. Pencapaian IKU Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Tahun 2023 telah diupayakan melalui pelaksanaan progam Pemantauan dan Operasi Armada dengan 4 (empat) output/kegiatan utama, yaitu : (1) Pengembangan Infrastruktur Pengawasan SDKP; (2) Operasional Pusat Pengendalian; (3) Penyediaan Logistik dan Pengawakan Kapal Pengawas; dan (4) Operasional Armada dan Perawatan. Sampai dengan Triwulan II 2023 kinerja Direktorat Pemantuan dan Operasi Armada telah berhasil melakukan beberapa kinerja strategis yang menjadi perhatian publik dalam hal operasi kapal pengawas, pengembangan teknologi, perbaikan pelayanan publik dan pengembangan infrastruktur pengawasan. Akhir kata, semoga LKj ini dapat bermanfaat untuk perbaikan birokrasi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban serta akuntabilitas Direktorat Pemantuan dan Operasi Armada pada Triwulan II Tahun 2023. Keberadaan laporan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban namun sebagai upaya perbaikan terus menerus di Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada dengan melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja untuk triwulan berikutnya dan dimasa mendatang agar menjadi lebih baik.
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia