Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan suatu proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup dari laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan II Tahun 2024 lingkup Direktorat Jenderal PSDKP adalah mencakup sebanyak 15 (lima belas) Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP dengan tujuan memberikan informasi kepada pimpinan terkait kinerja dalam penyelenggaraan SPI kementerian yang merupakan kontribusi dari masing-masing Satuan Kerja, yang meliputi Pengendalian Rutin, Pengendalian Berkala, dan Pengendalian dengan pendekatan Manajemen Risiko.
Pengendalian rutin diselenggarakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai setiap hari. Risiko yang perlu dikendalikan dalam penyelenggaraan pengendalian rutin adalah dalam aspek organisasi, aspek perencanaan, aspek pengelolaan keuangan (pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, akuntansi dan pelaporan, serta kerugian negara), aspek kepegawaian, dan aspek kinerja.
Pengendalian berkala merupakan sarana penyampaian informasi aktual mengenai kondisi beberapa aktivitas/kegiatan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja sebagai bahane dalam pengambilan keputusan guna kegiatan pengendalian. Informasi tersebut berupa kapasitas SDM pengelola keuangan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, Barang Milik Negara (BMN), penyelesaian kerugian negara, dan penyerapan anggaran. Pada kapasitas SDM pengelola keuangan sudah ditetapkan melalui keputusan menteri kelautan dan perikanan terkait pejabat pengelola keuangan tahun anggaran 2024. Dalam pengendalian penyusunan anggaran tahun Anggaran 2024 diterbitkan berdasarkan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan rambu-rambu di atas serta telah direviu
oleh Tim Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 baik terkait penggunaan kode akun, alokasi anggaran per kegiatan, kelengkapan dokumen TOR, RAB, maupun data dukung yang digunakan sehingga pada pelaksanaan anggaran di tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir revisi anggaran.
Hasil pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko pada triwulan II Tahun 2024, telah dilaksanakan sebanyak 299 (dua ratus Sembilan puluh sembilan) rencana kegiatan pengendalian risiko di triwulan II TA. 2024 dimana 71 (tujuh puluh satu) rencana kegiatan berada di Satker Pusat dan 228 (dua ratus dua puluh delapan) rencana kegiatan berada di 14 (empat belas) Satker UPT lingkup Ditjen PSDKP telah terlaksana dan telah mampu menurunkan risiko.
Dalam penyelenggaraan SPIP Triwulan II Tahun 2024 di Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, yang disebabkan masih rendahnya pemahaman, kesadaran dan komitmen satuan kerja di lingkup Ditjen PSDKP akan pentingnya penyelenggaraan SPIP, hal tersebut ditandai dengan penyampaian laporan yang tertunda. Berbagai upaya tidak kurang dan sudah dilakukan agar memudahkan dan melibatkan seluruh pegawai dan pimpinan dalam penyelenggaraan SPIP, tetapi masih saja dari tahun ke tahun belum ada perubahan signifikan dari pola yang ada dan yang paling penting bahwa tolok ukur efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KKP masih belum sepenuhnya dapat dicapai.